Mahasiswa KKN Undip Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Penularan COVID-19 di SMP Negeri 137 Jakarta Pusat

Dalam rangka kembalinya para siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah masing-masing, kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran serta penularan COVID-19 sangat dibutuhkan. Pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penularan COVID-19 yang dilaksanakan hari Kamis (20/01) lalu secara daring melalui Zoom Meeting dihadiri siswa kelas 7 dan para guru sebanyak 151 orang, tim mahasiswa KKN UNDIP yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat memberikan beberapa materi terkait informasi dan upaya yang dapat dilakukan seputar pencegahan COVID-19. Salah satunya adalah Pengelolaan Limbah Masker pada Masyarakat di Era Pandemi COVID-19.

Pembukaan Acara Sosialisasi

Permasalahan limbah masker belakangan ini menjadi perhatian di bidang kesehatan masyarakat. Masker bekas pakai yang berasal dari masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis karena tidak berasal dari fasilitas kesehatan, sehingga masuk dalam limbah domestik atau rumah tangga. Namun begitu tetap memiliki potensi sebagai limbah bersifat infeksius. Masalah selanjutnya yaitu jenis limbah ini seringkali tercampur bersama sampah rumah tangga lainnya padahal limbah ini memilki potensi bahaya juga berisiko menjadi penyebab penularan penyakit.

Dari seluruh dunia, diperkirakan 129 miliar masker digunakan setiap bulan, dengan rata-rata sekitar 2,8 juta per menit. Kemudian menurut dinas lingkungan hidup dki jakarta, sepanjang tahun 2020 terdapat 1,5 ton limbah masker yang dikumpulkan dari rumah tangga dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi sebanyak 2,1 ton. Ditambah lagi dengan dampak limbah masker ini yang ternyata dapat memberi dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan juga kesehatan manusia.

Penyampaian Materi Pengelolaan Limbah Masker

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui kementerian mengeluarkan kebijakan dan pedoman pengelolaan limbah masker dari masyarakat, yaitu Surat Edaran Nomor SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dari KLHK dan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat dari Kemenkes. Dalam kebijakan tersebut, terdapat tahapan yang dilakukan untuk mengelola limbah masker sebelum dilakukan pembuangan, hal ini meliputi pengumpulan, desinfeksi, merubah bentuk, pembuangan, dan terakhir yang tidak kalah penting yaitu mencuci tangan.

Dengan disampaikannya materi tersebut, diharapkan para civitas akademik di SMP Negeri 137 Jakarta Pusat dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan PTM demi kenyamanan dan kesehatan bersama.

Penulis : Ravendra Bayukresna

Dosen Pembimbing Lapangan : Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D