EFEK SAMPING & DAMPAK HUKUM BAGI PEMAKAI SERTA PENGEDAR NARKOBA
Dengan melihat banyaknya kasus narkoba di Indonesia. Dengan banyaknya kalangan artis yang terjerat karena kasus narkoba, membuat para masyarakat Indonesia ingin lebih mengenal narkoba. Maka dari itu program ini bisa digelar demi melindungi masyarakat serta memberi pemahaman tentang narkoba. Mohammad Pradhana Herdiansyah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menggelar program ini yang bertujuan untuk mencegah masyarakat terutama dikalangan pekerja agar tidak menyalahgunakan narkoba. Dia juga memberi pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Tasikmadu yang kebanyakan para pekerja mengenai dampak hukum menggunakan narkoba, mulai dari dasar hukumnya hingga sanksi yang diberikan.
Program ini juga membuat masyarakat menyadari bahwa bahayanya narkoba. Pradhana juga memberikan bagaimana cara pendekatan dan membantu kepada orang yang telah menggunakan/kecanduan narkoba, “Karena tidak semua orang memakai narkoba atas keinginannya, ada juga yang memakai narkoba karena temannya atau bahkan orangtuanya juga bisa memaksa anaknya” Jelas Pradhana.
Program ini sangat didukung oleh Lurah Adhi serta para penduduk Kelurahan Tasikmadu terutama Ketua Pengrajin Rotan yaitu Bu Dona, karena program ini sangat membantu para warga agar memahami tentang narkoba. Program ini di gelar sebagai Program Kerja 1 KKN TIM I Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022, yang bertemakan Narkotika Pelaksanaan program pendampingan ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Program ini digelar dengan cara bersosialisasi dengan para warga kelurahan Tasikmadu. Tidak hanya memberi sosialisasi tetapi juga menyebarkan brosur mengenai macam-macam narkoba dan efek sampingnya.
Karena banyaknya kasus narkoba dikalangan para artis, ditakuti para masyarakat Indonesia juga bisa terlibat kasus serupa. Di era sekarang tren merupakan hal yang harus diikuti oleh para masyarakat, jika para artis pun banyak terjerat kasus narkoba kemungkinan bisa menjadi tren bagi beberapa masyarakat di Indonesia.
Saat berlangsungnya kegiatan KKN, Pradhana menjelaskan bahwa terdapat anak yang sedang magang dilokasi KKN pernah terjerat kasus narkoba. Sehingga Pradhana melakukan pendekatan kepada anak tersebut. Dia juga memberikan penjelasan serta solusi agar anak tersebut menjauhi narkoba
“Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Dari pada di Hukum Mati / di Penjara mending dijauhi, berantas bersama dan nyatakan Perang terhadap Narkoba” Jelas dia. Pradhana juga menjelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi anak dibawah umur yang telah kecanduan narkoba, yaitu berupa rehabilitasi.