Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa UNDIP Lakukan Sosialisasi Kepada Remaja RW 03 Kelurahan Sampangan
Semarang (9/2) – Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja tidak dapat dipungkiri ternyata masih banyak yang mengkonsumsinya di lingkungan sekitar kita. Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan tidaklah sedikit (Darwis A, 2017). Masyarakat awam mungkin tidak mengetahui tentang jenis-jenis dan bahaya narkoba, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan hal yang tidak diinginkan seperti menyebarkan narkoba ke orang yang tidak tahu, oleh karena itu dibutuhkan edukasi ke masyarakat agar masyarakat mengerti jenis-jenis narkoba dan bahayanya.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Berbagai jenis bahaya yang dapat diakibatkan adalah Halusinogen, Stimulan, Depresan, dan Adiktif (Darwis A, 2017).
Sosialisasi dilakukan kepada remaja-remaja karang taruna RW03 pada hari Selasa 18 Januari 2022. Mahasiswa menggunakan berbagai media seperti penjelasan dengan Poster, Artikel, dan berbagai macam media lain agar sosialisasi berjalan dengan efektif dan remaja sekitar dapat memahami tentang Jenis dan Bahaya Narkoba.


Penulis : Muhammad Rofsanjani
(Fakultas Teknik/21090118130091)
DPL : Bagus Rahmanda, S.H., M.H.
Lokasi KKN : Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang