Kurangi Sampah Masuk ke TPA, Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyuluhan Mengenai Sampah Rumah Tangga
Desa Talunombo, Wonosobo (07/02/2022) – Dilansir dari data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, jumlah sampah di Indonesia mencapai 21.690.902,44 ton. Sampah-sampah tersebut mayoritas berasal dari sampah rumah tangga atau biasa disebut sampah domestik dengan persentase 42,1%. Sampah ini tidak sepenuhnya dikelola oleh lembaga pemerintah atau sektor swasta, masih terdapat 16,16% sampah yang hilang dari rantai pengelolaan.
Sampah yang dihasilkan oleh setiap individu maupun lembaga harus dikelola. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan dalam pasal 12 ayat (1) bahwa “ Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”
Pengurangan sampah dilakukan dengan metode 3R alias reduce (mengurangi jumlah sampah), reuse (memanfaatkan sampah kembali), recycle (mendaur ulang sampah).
Sementara penanganan sampah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti mengelompokkan dan memisahkan sampah, mengambil dan memindahkan sampah dari sumbernya ke TPS atau TPST, mengangkut sampah menuju TPA, mengolah sampah sesuai dengan jenisnya, serta memproses sampah di TPA.
Idealnya setiap kawasan pemukiman mempunyai 1 TPS atau TPST yang digunakan untuk menampung sementara dan mengelola sampah sebelum dibawa ke TPA untuk pemrosesan akhir. Akan tetapi, Desa Talunombo belum memiliki TPS sehingga sampah rumah tangga belum terkelola dengan baik. Sampah biasanya dibakar atau dibuang ke lahan terbuka tanpa diolah terlebih dahulu. Sampah-sampah tersebut biasanya masih bercampur antara organik, anorganik, dan sampah B3 sehingga metode pengelolaan yang salah dapat menyababkan pencemaran lingkungan, bau yang tidak sedap, serta penyebaran vektor penyakit.
Berdasarkan penuturan Kepala Desa Talunombo, pembangunan TPS3R oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo telah mencapai tahap perencanaan. Nantinya, pengelolaan dan operasional TPS3R akan diserahkan sepenuhnya ke desa.
Melihat kondisi ini salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro, Najma Aulia Pramesti, kemudian melakukan sosialisasi mengenai jenis-jenis sampah rumah tangga dan cara mengelolanya yang bisa dilakukan di level rumah. Sosialisasi ini disampaikan pada kegiatan pertemuan PKK Desa Talunombo pada Kamis, 27 Januari 2022 dengan media slides Power Point. Materi yang diberikan mencakup pengertian sampah rumah tangga, jenis sampah rumah tangga, alasan sampah harus dipisahkan sesuai jenisnya, dan cara pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Pada sosialisasi ini juga disampaikan mengenai ECOBRICK dan ECOENZYME sebagai contoh pemanfaatan sampah anorganik dan sampah organik.
Dengan adanya sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga, diharapkan warga Desa Talunombo menjadi lebih mengerti tentang konsep pemisahan sampah serta penerapan 3R. Sosialisasi Ecobrick juga bisa menjadi salah satu kegiatan PKK di masa depan untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus menjadi program pemberdayaan desa.
Penulis: Najma Aulia Pramesti
Lokasi: Desa Talunombo, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo
DPL: Retna Hanani, S.Sos., MPP