MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO AJAK MASYARAKAT SEKITAR UNTUK LEBIH BERHATI HATI DALAM BERINTERNET

Semarang (10/02/2022) –  Salah satu prospek dalam kehidupan yang berubah semenjak dimulainya pandemi adalah teknologi terutama Internet. Semua kegiatan yang awalnya dilakukan secara tatap muka, diubah menjadi online. Hal ini beriringan dengan jumlah pengguna internet yang naik pesat. Dari total 270 juta penduduk Indonesia, 200 juta diantaranya merupakan pengguna aktif internet baik untuk keperluan pekerjaan, bersosial, atau kepentingan lainnya.

Hal ini berbahaya apabila tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat terhadap bahaya berinternet apabila tidak berhati hati. Penipuan online merupakan kasus kriminal lama yang masih saja terjadi hingga saat ini, justru dengan semakin banyak pengguna internet maka akan semakin banyak pula sasaran para pelaku penipuan online dan makin bervariatif pula modus yang digunakan. Dari data yang diambil dari Patroli Siber, kasus penipuan online adalah kasus terbanyak kedua yang dilaporkan oleh masyarakat, di bawah kasus ujaran provokatif. Dari data yang diambil dari tahun 2019 sampai Mei 2020 itu menyebutkan terdapat 2100 kasus penipuan online yang dilaporkan oleh masyarakat.

Google menyebut bahwa pengamanan privasi terbagi menjadi dua pilar utama, yaitu kesadaran dan pencegahan. Kesadaran sendiri menekankan pentingnya menyadari keamanan dan privasi dalam lingkungan internet. Sementara pencegahan merupakan sesuatu yang harus dilakukan pengguna internet untuk melakukan tindakan pencegahan dalam menjaga keamanan dan privasi.

Melihat statistik diatas, salah satu mahasiswa KKN Tim I Tahun 2022 Universitas Diponegoro mengajak masyarakat RW11 Kelurahan Wonodri untuk lebih berhati hati dalam berinternet melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada ibu PKK RW11 Kelurahan Wonodri. Adapun 5 tips untuk menghindari modus penipuan digital, yakni menjaga informasi pribadi, jangan memberikan kode OTP, jangan mudah tergiur hadiah yang ditawarkan, tidak mentransfer ke rekening pribadi, dan hanya percaya pada situs yang resmi.

Masyarakat harus lebih cakap secara digital dan juga meningkatkan kompetensi khususnya dalam literasi digital. Apabila masyarakat sudah memahami modus modus penipuan online, hal yang dapat dilakukan adalah melaporkan adanya upaya penipuan kepada aparat yang berwenang. Hal ini dilakukan demi mengurangi tindak kriminal yang banyak dilakukan melalui platform digital.