Kasus Narkotika Meningkat! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi
Semarang, 10 Februari 2022- Narkoba adalah narkotika dan obat atau bahan berbahaya, yang disalah gunakan dapat menimmbulkan berbagai akibat berbahaya baik langsung maupun tidak langsung, Bahaya penggunaan narkotika di masa pandemi Covid-19 naik menjadi dua kali lipat, melebihi pada saat kondisi normal sebelum pandemi. Masyarakat yang tidak paham dampak penggunaan narkoba dan berpikir pendek dapat diperdaya sehingga justru jadi kurir narkoba, dengan kata lain peredaran narkotika justru meningkat pada masa pandemi Covid-19. Adanya Pandemi Covid – 19 di Indonesia yang telah berlangsung selama hampir 3 (tiga) Tahun lamanya memberikan berbagai dampak. Salah satunya adalah kurangnya Edukasi Tentang Bahaya Penyalah gunaan Narkoba.
Populasi penduduk di Kelurahan Randusari sendiri didominasi oleh penduduk dalam usia produktif. Oleh sebab itu, masyarakat dalam kategori usia produktif harus diberikan edukasi lebih mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkoba, karena pada dasarnya sasaran utama dari narkoba adalah kaum muda. Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba.
Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain, Menurut Undang Undang Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika merupakan zat buatan yang berasal dari tanaman dan memberikan efek halusinasi, penurunan kesadaran, hingga kecanduan. Di tahap kecanduan, kondisi tersebut terjadi jika narkoba dipakai secara berlebihan.
Maka dari itu, Mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi melalui Media Banner yang dipasang didepan Kantor Kelurahan Randusari, dengan tujuan agar para warga menyadari bahaya yang timbul akibat memakai Narkoba.
Penulis: Alfina Najwa Kamila
Dosen Pembimbing: Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc, Ph.D.