STOP KDRT!! Menanggapi Maraknya Kasus-kasus KDRT Mahasiswa UNDIP Berikan Edukasi Hukum KDRT.

Pelaksanaan KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Periode 2021/2022

Cirebon, Desa Kedawung (09/02/2022) Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tim 1 Tahun Akademik 2021/2022 mengusung Tema “Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca COVID-19 berbasis SDGs” yang dimulai tanggal 5 Januari – 15 Februari 2022. Kegiatan KKN ini dilaksanakan di tempat tinggal masing – masing mahasiswa atau KKN pulang kampung. KKN pulang kampung kali ini berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Kedawung melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kedawung tentang “Kekerasan Dalam Rumah Tangga  ” yang mana dilaksanakan secara online pada hari Sabtu 5 Februari 2022.

Pelaksanaan Penyuluhan KDRT

Sedang maraknya penyebaran Covid-19 varian omicron menghambat jalannya program kegiatan narkoba ini, untuk menghindari terjadinya kerumunan maka diputuskan bahwa pelaksanaan program kegiatan ini di lakukan secara online melalui Zoom Meeting. Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya dari masyarakat untuk mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Belakangan ini kekerasan terhadap istir dan anak semakin meningkat , baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Kekerasan yang dilakukan di dalam sebuah rumah tangga merupakan hal yang sifatnya menyakiti baik secara fisik, psikologis, serta seksual yang mana menyebabkan kehidupan suatu individu hidup dalam situasi keseharian yang menyakitkan.

X-Banner KDRT

Hal ini sangatlah memprihatinkan, dimana kekerasan yang dilakukan seakan-akan menjadi sebuah budaya yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat. Rantai kekerasan ini sudah sepatutnya diputuskan, maka dari itulah lahirnya kegiatan penyuluhan akan KDRT yang mana dilakukan di Desa Kedawung.

Harapan kedepannya setelah dilaksanakannya penyuluhan akan KDRT ini masyarakat akan merubah pandangannya terhadap kekerasan yang dilakukan di rumah tangganya, bahwa itu bukanlah sekedar kekerasan melainkan sebuah tindakan pidana yang dapat dijatuhi hukuman pidana. Dengan makin terbukany kesadaran masayarakat dengan hukum yang mengaturnya juga diharapkan rantai dari KDRT ini akan terputus.

Penulis : Mochammad Gilang Nurakbar

DPL : Irawati, S.H., M.H.