PENYULUHAN TENTANG BIJAK BERSOSIAL MEDIA

Penyuluhan Hukum mengenai Bersosial Media Secara Bijak Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Hate Speech Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ujaran kebencian atau hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka dari pihak pelaku, pernyataan, atau korban dari tindakan tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan hukum lainnya berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong (hoax) dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Hate speech dapat dilakukan di berbagai media salah satunya jejaring media sosial. Masyarakat sebagai pengguna medsos perlu bersikap kritis, bijak, dan cerdas dalam menghadapi perkembangan dunia maya. Media sosial selain berdampak positif juga memberikan dampak negatif, salah satunya ujaran kebencian (hate speech) yang merupakan tindak pidana dan memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya. Dengan demikian, perlu penyuluhan hukum mengenai bersosial media secara bijak sebagai upaya preventif pencegahan hate speech berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyuluhan tentang bijak bersosial media ini bertujuan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam membaca berita atau kumparan yang ada dalam sosial media ,Sebab saat ini sangat marak sekali penyebaran berita hoax kepada masyarakat,baik itu tentang virus corona,berita selebriti,politik,maupun tentang ras dan agama ,jadi jangan mudah terpengaruh apalagi ikut menyebarkan berita hoax tersebut kepada orang orang melalui sosial media milik mereka pribadi. Karena jika akun pribadi mereka dilaporkan maka dapat dipidana atas dugaan penyebaran berita bohong seperti yang tertulis dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Seperti yang dikatakan bapak Johny G Plate selaku menteri komunikasi dan informatika, bahwa menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) .“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hokum,itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bias sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.”