Mahasiswa UNDIP Melakukan Penyuluhan Anti Narkoba di SMK 9 Peterongan
Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau.
Pemerintah membuat UU yang menyangkut produksi dan distribusi obat berbahaya. Pada tahun 1970an, narkoba menjadi masalah yang besar. Maka dari itu, dibuatlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997 dan UU Psikotropika nomor 5/1997. UU tersebut berisi ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan cara pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Pelajarlah yang paling rentan untuk mengonsumsi narkoba secara sembarangan. Dalam masa-masa pelajar, mereka masih labil untuk mencari jati diri mereka masing-masing. Oleh karena itu, mereka mudah dipengaruhi. Mereka juga mencari kenikmatan sesaat tanpa memikirkan efeknya bagi masa depan mereka. Pelajar juga memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, sehingga mendorong mereka untuk mencoba hal-hal baru. Pelajar cenderung merasa bahwa temannya lebih mengerti dibanding orang tua. Maka dari itu, pelajar cenderung lebih mengikuti kata teman. Jika mereka berada di pergaulan teman yang buruk, sudah pasti terpengaruh buruk. Berdasarkan Harian Terbit, di kalangan pelajar pada tahun 2010 ada 531 tersangka narkotika, jumlah itu meningkat menjadi 605 pada 2011. Pada tahun 2012 jumlahnya menjadi 695 dan tercatat 1.121 tersangka pada tahun 2013. Bisa dilihat bahwa setiap tahun, jumlah pemakai narkoba di kalangan pelajar terus meningkat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mencegah dan mengantisipasi timbulnya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda kami melakukan sosialisasi penyuluhan penyalahgunaan narkoba beserta dampaknya. Tujuan sosialisasi anti narkoba ini untuk memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada pelajar SMKN 9 tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak yang ditimbulkannya.

Mahasiswa UNDIP yang ditugaskan KKN di SMKN 9 pun melakukan presentasi tentang penyuluhan narkoba kepada 40 siswa SMKN 9 yang menghadiri acara semunar tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 hari, kegiatan ini diharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat muda terkait NARKOBA. Kegiatan ini diakhiri dengan penempelan poster di mading (majalah dinding) sekolah SMKN 9.
Penulis : Zhafran Mahfuz Ahmad
DPL : Dr. Rani Tyas, M.H.
Lokasi KKN : Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang