Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Pinjaman Online Ilegal di Masyarakat
Adanya pandemi Covid-19 memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia. Banyak masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Banyaknya UMKM yang harus tutup untuk mematuhi protokol kesehatan serta mencegah penyebaran Covid-19 membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pemasukan atau bahkan tidak memiliki pemasukan sama sekali, sehingga mereka harus mencari cara untuk memenuhi segala kebutuhan. Salah satu cara yang dapat dipilih yaitu dengan mencari dana online (pinjaman online).
Layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika sedang mengalami kesulitan finansial. Meski begitu, kita harus tetap waspada dan hati-hati, sebab tidak semua layanan pinjaman online ini memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Ototritas Jasa Keuangan(OJK) menunjukkan ada 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup sejak tahun 2018. Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena kerap merugikan masyarakat. Di antaranya yakni memberikan denda tak terbatas hingga suku bunga yang tinggi. Tidak hanya itu, perusahaan pinjol juga dapat mengakses data pribadi di ponsel peminjam dan akan meneror hingga mengancam para pengguna pinjol untuk memeras keuntungan yang berlipat ganda dari pinjaman uang yang telah diberikan.
Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat menyebabkan maraknya praktik pinjaman online ilegal di tanah air. Maka dari itu, seorang mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP yaitu Nurul Aulia Sagala berinisiatif untuk memberikan edukasi mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips menghindari pinjaman online ilegal kepada masyarakat di RW 01, Kelurahan Mangunsari, Gunungpati dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan kewaspadaan mengenai praktik pinjaman online ilegal.
Kegiatan edukasi waspada akan pinjaman online ini dilaksanakan dengan manggunakan media poster agar lebih mudah dipahami masyarakat. Dalam poster yang berjudul “Waspada! Pinjaman Online Ilegal” terdapat beberapa informasi mengenai pinjaman online ilegal, mulai dari cara cek legalitas perusahaan pinjaman online, ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindari pinjaman online ilegal.
Poster ini kemudian dipasang di tempat-tempat strategis pusat aktivitas warga sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk sadar akan urgensi krisis iklim dan dampaknya bagi kehidupan manusia.
Mahasiswa bimbingan Hartanti Sandi Wijayanti, S.GZ., M.Gizi ini berharap mampu untuk menjadi solusi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi di bidang keuangan dan juga untuk menjadi langkah awal untuk menyambut salah satu bidang Sustainable Development Goals (SDGS) di masa pandemi.