Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa KKN Tim I UNDIP 2022 Lakukan Edukasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Kembangarum
Kota Semarang (10/2/2022) – Dewasa kini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah banyak digunakan untuk keperluan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika diberbagai kalangan. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba.
Meskipun narkotika sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, akan tetapi bila digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan bisa berdampak buruk. Pemakaian narkoba di luar indikasi medik dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial.
Mengangkat dari permasalahan yang ada, Cahaya Mahardhika (20), selaku perwakilan dari Mahasiswa KKN Tim I UNDIP 2022melakukan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan media poster. Dalam poster tersebut, disampaikan materi mengenai jenis-jenis narkotika yang terdiri dari golongan I, II, dan III serta dampak penyalahgunaannya.

Disamping itu, mahasiswa KKN Tim I UNDIP 2022 melakukan penyuluhan bahaya narkoba yang ditujukan kepada siswa SMA Nusa Bhakti. Penyuluhan yang dilakukan pada (7/2/2022) dilaksanakan di Aula SMA Nusa Bhakti.

Materi yang dibawakan dalam penyuluhan bahaya narkoba meliputi pengetahuan umum mengenai narkoba seperti pengertian dari narkotika, jenis narkotika, serta New Psycoactive Substance atau NPS. Materi selanjutnya berupa faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan, bahaya dan efek samping dari penggunaan narkoba, keterkaitan antara mental health dengan penyalahgunaan narkoba. Pasal yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba serta perawatan bagi para pecandu narkoba juga disampaikan dalam materi penyuluhan.