Cyber Bullying yang tidak kita sadari sering dilakukan dan akibatnya

Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan munculnya jenis-jenis kejahatan baru. Salah satunya adalah Cyber bullying. Cyber bullying, yaitu salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskreditkan orang lain melalui dunia cyber. Intimidasi ini tidak sembarangan akibatnya, tak jarang kematian menjadi akhir dari cyber bullying.. Pada kenyataanya terdapat banyak kasus baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menyangkut tentang cyber bullying. Cyber bullying ini dapat dikatakan sebagai bentuk perluasan dari kejahatan bullying. Cyber bullying ini telah banyak terjadi di Indonesia terutama bagi anak-anak dan remaja, sebagaimana yang diketahui dengan melihat pembahasan di atas, masih banyak anak-anak yang belum mengerti peruntukan internet terutama media sosial, namun sudah banyak yang menggunakannya tentunya dengan pengetahuan yang masih terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying.

Cyber Bullying yang sering dilakukan contohnya seperti mengunggah gambar seseorang yang memalukan dan menyebarluaskan melalui media sosial, mengirimkan ancaman melalui pesan singkat berulang-ulang, dan menggunakan akun palsu untuk menghina orang lain. Dalam hukum Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Perangkat hukum ini sebenarnya telah mengakomodir perlindungan dari kekerasan yang dilakukan melalui media sosial. Yang tercermin dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE : ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”