Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Hoaks tentang Covid-19 oleh Mahasiswa KKN UNDIP
Kembangsari, Semarang (11,02,2022) – Dalam masa pandemi Covid-19 tentu akan diikuti dengan perkembangan informasi terkaitnya. Namun perlu kita pahami bahwa informasi yang beredar dalam masyarakat kita belum tentu merupakan informasi yang benar atau yang sering disebut hoaks. Hoaks adalah suatu informasi yang ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi isi dari berita yang sebenarnya terjadi. Adanya unsur manipulasi atau modifikasi guna mendapat respon yang cukup banyak dan menjadi viral. Hoaksmemberikan pengaruh kepada setiap orang yang membaca berita hoaksagar orang tersebut percaya dengan berita tersebut seolah benar adanya. Seseorang yang menuliskan, menyampaikan, bahkan sampai menggunakan suatu informasi untuk membuat masyarakat yakin terhadap informasi itu, padahal informasi itu salah.

Indonesia memiliki pengaturan yang salah satunya terkait penyebaran hoaks melalui media elektronik yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun sekalipun telah diatur dalam regulasi, jika menilik kembali banyak sekali terjadi penyebaran berita hoaks.Seperti halnya berita penyebaran Covid-19 di daerah yang belum dipastikan kebenaranya, hal tersebut tentu menimbulkan bahaya di kalangan masyarakat yaitu timbulnya kekhawatiran bagi masyarakat sekitar yang dapat mempengaruhi ketentraman dan kesehatan psikis maupun fisik seseorang. Perlu diketahui, bahwa isu-su isu Covid-19 telah banyak beredar informasi palsu yang meresahkan masyarakat. Melihat kondisi yang demikian Mahasiswa Tim 1 KKN UNDIP berusaha mengajak masyarakat Kelurahan Kembangsari Kota Semarang untuk memahami bahaya penyebaran berita hoaks melalui penyuluhan dan penyebaran poster tentang Bahaya Penyebaran Berita Hoaks Corona Virus Disease (COVID-19) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Hari Sabtu, 5 Februari 2022. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyebaran poster tersebut masyarakat dapat lebih menyaring dan memastikan terlebih dahulu pesan atau informasi yang diterima sebelum diteruskan kembali kepada orang lain.
Penulis : Nauval Akbar Zulkarnanto (FH-Ilmu Hukum)
DPL : Ocid Mursid, S.T., M.T.