Sosialisasi terkait Jerat Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelaksanaan KKN Tim 1 Undip 2021/2022

sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Gedawang, Semarang (04/02/22) – Menjelang tahun baru 2022, masyarakat dikejutkan oleh berita munculnya virus Covid-19 varian baru. Virus varian baru ini dinamai Omicron, yang dimana penyebarannya lebih cepat dari virus varian sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah berkali-kali memperingatkan terkait Protokol Kesehatan yang harus selalu diterapkan oleh masyarakat, baik itu di dalam maupun di luar rumah. Penting untuk selalu menjaga kebersihan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk terhindar dari virus corona. Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak saat menjalankan aktivitas di luar rumah. Terkait hal itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tegas terkait masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ada sanksi yang akan diberi untuk para pelanggar protokol kesehatan
Polri juga sudah mengeluarkan maklumat yang diantaranya mencakup poin penting untuk masyarakat ketahui. Adapun beberapa poin yang bisa kita jadikan contoh yaitu :
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
2. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiswa KKN Tim 1 Undip 2021/2022 Kelurahan Gedawang mengadakan kegiatan sosialisasi “Pengetahuan terkait Jerat Pidana bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan”, yang diharapkan meningkatkan pengetahuan warga dan dapat ditaati sehingga kita bisa memutus rantai penularan Covid-19.
Adapun Pasal yang bisa dikaitkan dengan para pelanggar Protokol Kesehatan yaitu Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 216:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi seseuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan warga lebih mengerti bahwa selain akan tertular virus corona, pemerintah juga tidak segan-segan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.