Mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi terkait Bahaya dan Sanksi Pidana bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika

Pelaksanaan KKN Tim 1 Undip 2021/2022

Gedawang, Semarang (04/02/22) – Seperti yang kita ketahui, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan, banyak pemuda-pemudi dan masyarakat yang tepat untuk dijadikan sasaran dalam penyuluhan pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Bahkan tidak hanya itu, penyuluhan pencegahan penyalahgunaan Narkoba juga bisa memuat apa-apa saja sanksi untuk para pelakunya.

Ada banyak generasi milenial yang bertempat tinggal di Kelurahan Gedawang. Hampir semuanya merupakan anggota dari Karang Taruna Kelurahan Gedawang. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang berusia 13 – 45 tahun.

Mengapa penting dilaksanakan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan menjelaskan apa-apa saja sanksi dari penyalahgunaan Narkotika ?

  1. Menambah wawasan dan pengetahuan.
  2. Terbentuknya karakter anti narkoba.
  3. Memunculkan kesadaran diri betapa pentingnya peran untuk melawan narkoba.
  4. Pengetahuan terkait dampak narkoba untuk medis dan psikis.
  5. Pengetahuan terkait hukuman bagi para pelaku.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Fenomena dan korban penyalahgunaan Narkoba terus menerus menjadi permasalahan di negeri kita, tidak hanya pemuda pemudi namun semua kalangan juga berisiko terjerumus dalam jerat narkoba. Ayo saling membagikan pengetahuan terkait bahaya dan sanksi narkoba, agar dapat melindungi penerus bangsa.