Minimnya Informasi Terkait Bantuan Hukum, Mahasiswa KKN Undip Bekerja Sama Dengan LBH Semarang Beri Sosialisasi Bantuan Hukum
(NGIJO, SEMARANG, 29/01/2022), Pada dasarnya, Apabila ada dua orang bersengketa datang kehadapan hakim, mereka harus diperlakukan sama (audi et alteram partem). Jika orang mampu dapat dibela advokat, maka fakir miskin harus dapat dibela pembela umum secara pro bono publico. Pembelaan ini dilakukan tanpa memperhatikan latar belakang individu yang bersangkutan, seperti agama, keturunan, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosio-ekonomi, warna kulit, dan gender.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28D, 28F, dan 28H mengamanatkan bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin sebagai perwujudan jaminan akses keadilan (access to justice).
Amanat dari UUD NRI 1945 tersebut ditindak lanjut dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011). Dimana dalam Undang-Undang ini diatur ketentuan mengenai peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. menurut Undang-Undang ini bantuan hukum ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan klasifikasi penerima bantuan bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Dalam hal pemberian jaminan akses keadilan yang sama juga merupakan target pencapaian dalam butir 16.3 Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam Butir 16.3 SDGs tercantum tujuan perdamaian, keadilan dan institusi yang kuat, yaitu: mendorong penegakan hukum dan memastikan terciptanya akses keadilan yang merata untuk semua (equal access to justice for all).
Bantuan hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum . Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, sedangkan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Pemberian bantuan hukum sebagai pelengkap UU No. 16 Tahun 2011 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP No. 42 Tahun 2013), Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (Permenkumham 3 Tahun 2013).
Adapun permasalahan bantuan hukum yang terjadi di masyarakat sebagai contoh masyarakat Kelurahan Ngijo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang mengungkapkan terkait minimnya informasi dalam hal informasi terkait tata cara atau prosedur mendapatkan bantuan hukum itu sendiri, melihat kondisi tersebut Syahrul Muhammad Ramadhan, Mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata di wilayah Kelurahan Ngijo, berinisiatif untuk membantu menguraikan permasalahan dengan membuat sebuah program kerja Edukasi Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Suatu Target Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 16.3 di wilayah Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati.
Kemudian untuk menjalankan program kerjanya, Syahrul menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang) untuk memberikan edukasi terkait bantuan hukum dengan menghadirkan narasumber yaitu Ignatius Rhadite S.H. yang berpengalaman sebagai Pengacara Publik LBH Semarang dan berpengalaman dalam perkara non-litigasi maupun litigasi.
Program kerja tersebut disambut baik dengan antusiasme masyarakat Kelurahan Ngijo, terlebih Ignatius Rhadite sebagai narasumber menjelaskan permasalahan bantuan hukum dan bagaimana prosedur pemberian bantuan hukum dari hulu hingga hilir secara komprehensif serta menggunakan bahasa yang sederhana agar masyarakat dapat memahami informasi tersebut dengan mudah.
Selanjutnya dalam pelaksanaan program tersebut beberapa peserta bertanya terkait jaminan apa yang diberikan oleh LBH untuk menindaklanjuti perkara seorang yang mengajukan permohonan perkara untuk diberikan bantuan hukum oleh LBH. melihat antusiasme dari masyarakat yang cukup tinggi acara tersebut berlangsung cukup baik dan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Syahrul.
Dengan dilaksanakannya program kerja ini, diharapkan masyarakat medapatkan pemahaman baru dan mengerti tentang bagiamana mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Oleh: Syahrul Muhammad Ramadhan
Dosen Pembimbing Lapangan: dr. Akhmad Ismail, M.Si. Med.