Mengingat Dampak Dari Bullying Terhadap Korban, Mahasiswa KKN Tim I Undip 2021/2022 Melakukan Sosialisasi Dengan Remaja Tentang Bahayanya Bullying

KKN TIM I UNIVERSITAS DIPONEGORO

Maksud dari pelaksanaan dari program Sosialisasi Stop Bullying bagi anak-anak mengenai pengetahuan hukum tentang Bullying adalah untuk memberikan pemahaman terhadap anak Sekolah Menengah Atas (SMA) tentang pentingnya memahami hukum, mentaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari Bullying dalam  kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa SMA untuk memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak  dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying.

Aturan hukum  mengenai bullying terhadap anak sudah  di atur oleh Negara dalam bentuk Undang-undang sementara pemahaman  secara jelas mengenai bullying belum dimiliki oleh sebagian remaja baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah padahal perbuatan bullying dapat merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kehilangan masa depan seorang anak yang menjadi korban perbuatan tersebut sehingga kiranya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang buruk terhadap siswa/siswi maka perlu diberikan pemahaman tentang bullying  kepada remaja.

Mengingat pentingnya mencegah Bullying yang target sasarannya adalah anak-anak hingga remaja, karena bola fikir nya mesih belim stabil dan emosinya masih tinggi, disitu lah Mahasiswa KKN Tim I Undip 2021/2022 okut turun tangan dalam meberi sosialisasi bahayanya Bullying.

Nama: Kevin Fadil Maulana

DPL: Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.