Dalam Rangka Mencegah COVID-19 , Mahasiswa KKN Tim 1 Undip 2021/2022 Melakukan Program Vaksinasi covid -19

Sejak mewabahnya virus covid 19 pada awal tahun 2020 ditetatapkan sebagai pandemic kemudian pemerintah Indonesia berdasarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulanya. Namun sangat disayangkan sampai saat ini banyak masyarakat yang lalai dalam memperhatikan protokol Kesehatan terlebih di era ppkm level 2, sehingga harus ada upaya yang harus dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya memperhatikan dan mematuhi protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-harinya. Sebenarnya pemerintah telah banyak melakukan sosialisasi mengenai edukasi covid 19 serta cara penangananya melalui media berita televisi namun tetap saja sosialisasi dan edukasi ini belum berjalan optimal di beberapa wilayah terutama desa, sehingga diperlukan kegiataaan penyuluhan tentang edukasi untuk menjadi bagian dari solusi pandemic dengan menggunakan masker dan mematuhi protokol  Kesehatan di kelurahan kebayoran baru

Untuk mencegah penyebaran virus COVID- 19 Vaksinasi merupakan salah satu cara yang paling cost-effective dalam mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi telah mencegah terjadinya lebih dari 30 jenis penyakit infeksi dan mencegah 2-3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Program vaksinasi telah sukses mengeradikasi penyakit cacar (variola) pada tahun 1979. Poliomyelitis juga sudah mencapai eradikasi 99% dengan adanya program vaksinasi. Mortalitas penyakit campak jauh menurun, kasus rubella, prevalensi hepatitis B pada anak balita, dan kasus difteri juga menurun tajam setelah diberikannya vaksinasi terkait secara luas. Saat ini dunia juga sedang mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada anak-anak dan dewasa untuk mengontrol pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun ini.

Pemerintah secara resmi memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2020. Vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari ancaman Covid -19 dan mencegah risiko penularan virus dari anak terhadap orang di sekitarnya. Syarat kabupaten dan kota yang boleh menerima vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun adalah harus telah memenuhi kriteria 70 persen vaksinasi pertama dan 60   persen untuk lanjut usia. Saat ini sekitar 115 kabupaten di beberapa provinsi telah teridentifikas idan memenuhi kriteria tersebut.

Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim 1 Undip 2021/2022 ikut melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk anak -anak dan orang dewasa di kramat pela

Nama: Cacu Mahardhika(S1 Hukum)

DPL:Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.