NARKOBA MERAJALELA, MAHASISWA KKN UNDIP LAKUKAN SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PEMAKAIAN NARKOBA
Kecamatan Mijen, Semarang (12/02/2022) – Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia yang tidak terkecuali di Indonesia sendiri sangatlah berpengaruh pada beberapa aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan lain-lain. Tidak terkecuali peredaran narkotika di Indonesia. Ditengah terjadinya krisis ekonomi, banyak orang-orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian dan lain-lain, peredaran narkotika justru meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini. Indonesia masuk ke dalam posisi tertinggi di Asia dalam peredaran narkoba dan penggunaan narkoba. Masyarakat Indonesia di saat ini tidak hanya berperang melawan virus covid-19 saja, melainkan ikut berperang melawan narkoba. Pada masa pandemi ini, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan terhadap ancaman narkoba sebab penyebaran barang haram tersebut juga dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Ketika ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba serta risikonya ini justru menjadi celah oknum tidak bertanggung jawab mengiming-imingi barang haram tersebut ke orang lain, apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini. Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia yang tidak terkecuali di Indonesia sendiri sangatlah berpengaruh pada beberapa aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan lain-lain. Ditengah terjadinya krisis ekonomi, banyak orang-orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Ekonomi sulit, stress masyarakat tinggi, sulitnya mencari pekerjaan serta masyarakat yang tidak paham dampak penggunaan narkoba dan berpikir pendek dapat diperdaya sehingga justru jadi kurir narkoba, dengan kata lain peredaran narkotika justru meningkat pada masa pandemi Covid-19.
Di Indonesia, jenis narkotika yang paling banyak beredar adalah narkotika golongan pertama (contohnya ganja dan opium), kemudian disusul narkotika golongan kedua (morfin), golongan ketiga (kodein), narkotika jenis sintesis (amfetamin), dan narkotika jenis semi sintesis (morfin, heroin).
Menurut perundang-undangan, narkotika golongan pertama adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Adanya hal ini, saya menjadi terdorong untuk menjalankan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba. Kegiatan ini memiliki tujuan agar masyarakat dapat mengenali dengan baik bahaya narkoba serta dapat membentengi diri dengan baik dari narkoba.
#KKNtimIperiode2021 #p2kknundip #lppmundip #undip
Penulis : Encik Nur Intan Burhaniah (Ilmu Perpustakaan – Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Marwini, S.HI., Lc., M.Si.