Kasus DBD di Semarang kian meningkat, Mahasiswi KKN Berpartisipasi Kegiatan Pemberantasan Jentik Nyamuk (PJN)

Semarang (08/2) – Selama musim penghujan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Semarang semakin meningkat. Dilansir dari situs dinkes.semarangkota.go.id, pada Januari 2022 total penderita DBD sebanyak 91 orang dan 3 orang meninggal, Februari 2022 tercatat bahwa penderita DBD sebanyak 21 orang. Walaupun kasus DBD di Kota Semarang mengalami penurunan, hal ini tetap harus menjadi perhatian bersama untuk menekan jumlah penderita DBD agar tidak meningkat.

Dalam rangka membasmi sumber penyakit DBD, Pemerintah Kota Semarang mengerahkan Kader juru pemantau jentik (jumantik) untuk ikut memeriksa dan mengingatkan masyarakat agar membersihkan tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moh Abdul Hakam juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada akan penyakit DBD dengan melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk (PJN) secara serentak seminggu sekali.

Mengutip pidato dari Lurah Bendan Ngisor, seluruh masyarakat harus bekerja sama dalam membasmi jentik-jentik nyamuk, hal ini dikarenakan penderita DBD di Kelurahan Bendan Ngisor semakin meningkat. Selaras dengan seruan kegiatan PJN sebagai upaya preventif pencegahan penyakit DBD, Silwa Nafiza Anwar yang merupakan salah satu mahasiswi KKN TIM I Universitas Diponegoro periode 2021/2022 bersinergi dengan Kelurahan Bendan Ngisor memberikan edukasi kepada warga terkait cara mengendalikan vektor penyebab DBD sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya. Edukasi ini dilakukan dengan penyebaran leaflet kepada warga saat dilaksanakannya PJN setiap hari Jumat.

Infografis/Leaflet Pengendalian Nyamuk Berdasarkan PerMenKes No. 5 Tahun 2017

Dalam edukasi tersebut Silwa Nafiza Anwar mengingatkan terkait upaya pencegahan penyakit DBD dengan cara yang paling sederhana yaitu dengan 3M Plus yakni menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur atau mendaur ulang barang bekas, dan upaya lainnya untuk memberantas jentik nyamuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 terdapat berbagai macam metode untuk mengendalikan nyamuk, yaitu pertama dengan pengendalian metode fisik seperti menggunakan raket nyamuk atau menjaga lingkungan sekitar bebas dari jentik nyamuk, kedua pengendalian metode secara biologi seperti memilihara ikan pemakan jentik nyamuk, dan yang ketiga pengendalian metode kimia dengan menggunakan zat kimia untuk membasmi nyamuk maupun sarang nyamuk.

Pembagian leaflet kepada warga Rw 02 Kelurahan Bendan Ngisor saat door to door PJN

Penderita DBD dapat menurun apabila warga Kelurahan Bendan Ngisor berperan aktif dalam membasmi jentik nyamuk yang merupakan sumber utama penyebaran penyakit. Oleh karena itu, dengan adanya infografis edukasi seputar pengendalian vektor penyebab DBD diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit DBD yang merupakan salah satu kunci keberhasilan pengendalian DBD.

Penulis             : Silwa Nafiza Anwar – Fakultas Hukum

Editor               : Reny Wiyatasari, S.S., M.Hum.