Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Melakukan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba Terhadap Generasi Muda

Pelaksanaan KKN Tim 1 2022

Purwakarta(11/02). Mahasiswa KKN Undip Farel Rafasya Djati Jurusan Ilmu Hukum melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kel. Munjul Jaya Kab. Purwakarta khususnya para pemuda tentang bahaya narkoba bagi generasi muda.
Generasi muda adalah generasi harapan atau generasi penerus bangsa, dimana sebagai seorang pemuda yang harusnya melakukan kegiatan yang dapat membantu atau memajukan bangsa ini kedepannya justru terjerumus kepada hal hala yang merugikan salah satunya adalah narkoba. Narkoba adalah perbuatan yang bertentangan dari segala sisi norma norma yang adadan berkembang dimasyarakat, selain itu narkoba berdampak buruk bagi kesehatan.
Adapun hal hal buruk yang akan dihadapi bagi pengguna narkoba khususnya bagi para pemuda yaitu:
1.Bahayabagi kesehatan
2.Dampak pada kehidupan sosial (dikucilkan)
3. Danpak Psikologis (gelisah,ceroboh,dll.)
4. Masa depan suram
5. Masuk penjara
6. Kematian
Sanksi yang tegas bagi pemakai atau pengedar narkoba di indonesia di jelaskan dalam UU No.35 tahun 2009 Pasal 111,112,113,114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut.
Banyak resiko yang harus kita hadapi ketika kita, teman-teman kita, saudara kita, anak-anak kita, maupun orang-orang terdekat kita mencoba coba untuk memakai narkoba, Jadi jika kalian tidak mau orang orang tedekat kita menggunakan hal seperti itu mulai dari sekarang kita tanamkan mind set keorang-orang terdekat kita bahwa narkoba itu bukan penenang, narkoba itu bukan alat untuk senang-senang, dan NARKOBA ITU GAK KEREN!
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan konsep door to door khususnya kepada anak anak muda disekita wilayah tempat tinggal si penulis. Diharapkan dengan adanya program ini masyarakat yang terkhususnya anak anak mudatidak melakukan dan menjauhi Narkoba karena narkoba itu merupakan barang yang sangat berbahaya.