Tim KKN UNDIP bekerja sama menata Taman Wonolopo

Taman sebagai ruang terbuka hijau merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi. Dalam UU Agraria, pemenuhan RTH sekurangnya adalah 30% dari total luas suatu kota. Artinya setiap lahan yang dibangun harus memberikan 30% lahan dalam bentuk RTH yang dapat berupa taman aktif maupun pasif. Keberadaan lahan kosong di area kelurahan dapat dimanfaatkan untuk ditanami tanaman hias sehingga meningkatkan unsur estetika sekaligus meningkatkan kualitas RTH di kelurahan Wonolopo.

Taman Kelurahan Wonolopo

Tim KKN UNDIP mendapatkan tanaman hias dari persemaian di kecamatan Mijen. Tanaman kemudian ditanam pada Taman di lahan kelurahan Wonolopo. Taman dibuat dengan menata paving block untuk membentuk jalur dan alas untuk pot. Selain itu, tanaman tanaman hias ditanam di sekelilingnya. Tanaman hias yang ditanam diantaranya tanaman puring bali dan daun merah. Tanaman hias ini ketika sudah tumbuh besasr nantinya akan membentuk pagar alami yang meningkatkan estetika Taman Kelurahan Wonolopo.

Penulis: Candra Margarena

Dosen Pembimbing: Marwini, S.HI., Lc., M.Si.

Tim KKN UNDIP