Mahasiswa KKN Undip Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Berperkara Di Pengadilan Secara Online Menurut PERMA No.1 Tahun 2019
Seiring berkembangnya era yang serba elektronik, Mahkamah Agung (MA) memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan untuk dilakukan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang AdministrasiPerkara Pengadilan Secara Elektronik.
Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negaa kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat.Sehingga, Perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datanf langsung ke pengadilan.
Serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peraperadilan. Perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Layanan administrasi ini dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Dalam Perma ini disebutkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. Sehingga panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Salinan penetapan/putusan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan. Khusus dalam perkara kepailitan /PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
Maka dari itu untuk meningkatkan efektifitas didalam pengadilan dan juga memberi pengetahuan kepada masyarakat Farel Rafasya Djati mahasiswa KKN Tim UNDIP mensosialisasikan hal seperti ini