Bantu Efisiensi Kerja Warga Petani, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Berikan Edukasi Pembuatan Alat Penabur Pupuk Semi-Otomatis

Pelaksanaan KKN TIM I UNDIP 2021/2022

Semarang, Jawa Tengah – Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. (Undang – Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).

Sebagai negara yang memiliki luas wilayah yang cukup luas dan memiliki potensi kesuburan tanah yang baik, Indonesia tentu memanfaatkan sektor pertanian sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan pemberdayaan masyarakatnya. Ini menjadikan banyak dari warga Indonesia yang berprofesi sebagai petani. Agar dapat terus berkembang lebih baik lagi maka dibutuhkan suatu inovasi dalam bidang pertanian Indonesia agar lebih efisien.

Salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat efisiensi sektor pertanian adalah dengan memodifikasi alat-alat pertanian agar lebih efisien ketika digunakan. Salah satu alat yang dimodifikasi adalah penabur pupuk, dikarenakan masih banyak petani yang menabur pupuk secara manual. Dalam rangka peningkatan efisiensi ini, Muhammad Arya Wavizayyan mahasiswa S1 Teknik Mesin Undip memberikan edukasi pembuatan alat penabur pupuk semi-otomatis kepada warga di lingkungan RW 01 Kelurahan Mijen.

Edukasi pembuatan alat penabur pupuk semi-otomatis dilaksanakan pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Diikuti kurang lebih 10 warga RW 04 Kelurahan Mijen, kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai bahan-bahan untuk pembuatan alat dilanjutkan dengan cara pembuatan lalu pemaparan materi diantaranya cara penggunaan alat, cara perawatan alat, serta komponen alat. Melalui edukasi ini diharapkan mampu mengingkatkan efisiensi kinerja masyarakat petani sehingga dapat meningkatkan kemampuan produksi pertanian Indonesia.

Penulis: Muhammad Arya Wavizayyan – Teknik Mesin, Fakultas Teknik

Dosen Pembimbing: Marwini, S.HI., Lc., M.Si.

Referensi 

Serikat Petani Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.