Apa Saja Persyaratan Saat Menggunakan Transportasi Laut Saat Pandemi? Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP Menjawab

Kurangnya informasi dan pengetahuan keselamatan saat menggunakan transportasi kapal laut yang bisa membahayakan nyawa. Perbandingan korban jiwa akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja lebih banyak dibanding korban terbunuh dalam perang dunia. Riset International Labour Organisation (ILO) menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik, atau 2,2 juta jiwa per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang terkait pekerjaan mereka (Suardi, 2005). Kepentingan peningkatan K3 di sektor maritim, maka tanggung jawab tambahan harus dilakukan oleh industri pelayaran dan pelabuhan, terutama dalam merancang dan menetapkan langkah-langkah praktis yang ditetapkan International Maritime Organisation (IMO), untuk mencegah dan menekan tindakan-tindakan pelanggaran hukum terhadap pelayaran (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2008).

Para penumpang terdiri dari berbagai macam karakteristik, tetapi penyampaian informasi mengenai keselamatan kapal hanya disampaikan dengan satu cara. Hal ini berdampak pada tingkat pemahaman informasi yang disampaikan mengenai keselamatan pelayaran. Kesesuaian antara peraturan yang ada dengan penerapan K3 riil di atas kapal ada yang berbeda, terutama pada implementasi SOP dan kondisi riil di lapangan (dalam kapal). Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan menempelkan poster di tempat-tempat strategis kelurahan Ngijo dan diberikan sekaligus dijelaskan secara langsung.

Melalui program kerja ini diharapkan masyarakat Kelurahan Ngijo dapat mengetahui apa saja persyaratan saat menggunakan transportasi laut saat pandemi.

Penulis Reportase : Rhizky Prayoga N – Fakultas Teknik

DPL : dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med.

Lokasi KKN: Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang