Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Pentingnya Rehabilitasi untuk Melawan Peredaran Narkoba
Kota Bekasi (08/02/2022) – Sejak munculnya pandemi Covid-19, terjadi peningkatan peredaran serta pemakaian narkoba di Indonesia. Peningkatan peredaran narkoba terjadi lebih tinggi di perkotaan dibandingkan di wilayah pedesaan. Hal ini dikarenakan banyak hal, diantaranya tekanan dan stres yang diakibatkan pandemi seperti kehilangan sumber penghasilan, tidak dapat bersosialisasi, dan tekanan-tekanan lain yang tidak dialami sebelum masa pandemi. Tekanan dan stress akibat pandemi ini mendorong korban untuk menggunakan narkoba demi mengurangi dan menghilangkan stres yang mereka rasakan.
Penggunaan narkoba cenderung akan mengakibatkan kecanduan, yang mengakibatkan penggunaan secara berlebihan obat berbahaya tersebut. Hal ini sangat beresiko mengancam cedera permanen yang parah kepada korban atau bahkan mengancam nyawa mereka. Hal ini menyebabkan pentingnya pengetahuan mengenai rehabilitasi pengguna, agar korban yang sudah tidak ingin mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat sembuh dan tidak tergantung kembali terhadap obat-obatan dan lebih memilih jalan rehabilitasi dibandingkan terperangkap dalam lingkaran setan narkoba. Hal tersebut mendorong diadakannya program “Sosialisasi Peran Rehabilitasi dalam Menghentikan Peredaran Narkoba” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat mengenai keberadaan lembaga rehabilitasi dan juga pentingnya rehabilitasi untuk menekan penggunaan narkoba.
Sosialisasi menargetkan kelompok usia 18-30 tahun, dimana merupakan kelompok usia yang mengalami peningkatan dan penggunaan terbesar narkoba di masa pandemi. Untuk itu digaetlah karang taruna dan pemuda dan pemudi di wilayah Jatiranggon untuk mengikuti sosialisasi ini. Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, 23 Januari 2022 dalam platform Zoom dikarenakan kekhawatiran terhadap Covid-19. Sosialisasi dimulai dengan penjelasan mengenai peningkatan penggunaan narkoba sejak masa pandemi dan juga penjelasan mengenai kelompok usia yang rawan menjadi pengguna narkoba. Kemudian dijelaskan mengenai dasar hukum rehabilitasi dan cara melakukan dan mendaftar rehabilitasi. Yakni, dengan cara penangkapan oleh petugas atau penyerahan diri secara sukarela serta syarat-syarat dan ketentuan mengenai diperbolehkannya rehabilitasi atau tidak. Mahasiswa juga menjelaskan bahwa jika menyerahkan diri secara sukarela di lembaga rehabilitasi, maka korban tidak akan dikenakan pasal pidana dan akan di rehab secara gratis hingga dianggap sembuh. Kemudian dijelaskan pula mengenai tahapan rehabilitasi, mulai dari Detoksifikasi, yani tahapan untuk menghentikan ketergantungan secara medis atau non-medis, ke tahapan psikososial yang berupaya untuk mengembalikan korban ke masyarakat lewat pengembangan minat dan bakat serta kelas-kelas untuk membantu korban menyesuaikan diri dengan kemungkinan-kemungkinan setelah kembali ke masyarakat.
Diharapkan dengan dilaksanakannya program “Sosialisasi Peran Rehabilitasi dalam Menghentikan Peredaran Narkoba” ini diharapkan akan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi ke dalam menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan korban dari lingkaran setan obat-obatan terlarang.
Penulis: Aditya Maulana Hidayat
DPL: Dr. Ir. Eny Fuskhah, M. Si.
Lokasi KKN: Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi