Mahasiswa KKN Tim I Undip Mengedukasi dan Memantau Protokol Kesehatan 3M pada Pedagang Kaki Lima di sekitar Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi

Bekasi (13/2/2022) – Covid-19 masih menjadi pandemi golobal. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia yaitu perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mulai mengabaikan perilaku 3M, salah satunya pada pedagang makanan kaki lima. Seringkali ditemukan pedagang kaki lima yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan mengabaikan protokol kesehatan lainnya. Tidak dipatuhinya protokol kesehatan 3M tentu dapat membahayakan pedagang kaki lima itu sendiri maupun pembelinya. Pedagang kaki lima memiliki kontak yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga pemantauan dan pemberian edukasi kembali mengenai pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan 3M di masa pandemi Covid-19.

Gambar 2 Edukasi Protokol Kesehatan 3M pada Pedagang Kaki Lima

Edukasi Protokol Kesehatan 3M dilakukan dengan memberikan poster mengenai praktik 3M kepada 10 pedagang kaki lima yang belum menerapkan praktik 3M dengan tepat. Edukasi ini dilakukan pada tanggal 3 Februari 2022.

Pemantauan praktik 3M dilakukan kembali pada hari ke-7 setelah pemberian edukasi dan didapatkan pedagang sudah mulai menerapkan praktik 3M dengan benar.

Setelah dilakukannya edukasi ini diharapkan pedagang kaki lima dapat mematuhi protokol kesehatan 3M saat berjualan.

Lokasi: Jalan Raya Jatimulya

Penulis: Elyarna Shania Wahyudi (Fakultas Kesehatan Masyarakat/FKM)

DPL: Dr. Ir. Eny Fuskhah., M.S