Mahasiwa KKN UNDIP Mengajak Warga Kelurahan Pesantren Melek Hukum ditengah Era Digitalisasi dengan Program Penyuluhan dan Workshop Hukum UU ITE

Semarang (06/02/2022) – Dalan kehidupan dijaman modern ini, penggunaan social memdia sudah melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sekarang. Penggunaan social media sudah menjadi kebutuhan primer dari masyarakat terutama masyarakat kelurahan Pesantren. Tetapi dalam penggunaan social media perlu juga memiliki etika dalam bermainnya dikarenakan bila kita melakukan sesuatu berupa menyinggung atau melakukan perbuatan tidak baik memiliki dampak hukum yang mana diatur dalam Undang-Undang ITE. Berlandaskan hal itu saya ingin membuat suatu program yang ada di kelurahan Pesantren ini berupa Penyuluhan Hukum Undang-Undang ITE yang mana dapat bermanfaat bagi masyarakat kelurahan Pesantren sehingga dapat terhindar dari dampak hukum UU ITE.

Program ini dilaksanakan pada hari Minggu (06/02/2022) dilaksanakan oleh Amin Isnan Maarif, mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Tim 1 KKN Universitas Diponegoro 2021/2022, bersama Karang Taruna Kelurahan Pesantren.

Foto: Pemberian Konsultasi Hukum kepada warag di RW 02 Kelurahan Pesantren

Kegiatan ini tidak berhenti hanya sampai disana tetapi juga memberikan konsultasi hukum kepada warga yang memiliki kebingungan atau masalah hukum dimana proses yang dilakukan adalah pengenalan terhadap permasalahan terlebih dahulu hingga proses akhir yaitu pemberian konsultasi yang dapat menjawab permasalahan hukum yang dialami.

Penulis : Amin Isnan Maarif

DPL : Dr. Rr. Karlina Aprilia, S.E., M.Sc., Akt.