STOP GUNAKAN NARKOBA!!! MAHASISWA KKN UNDIP BERITAHU ALASANNYA
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya yang dikenal dengan istilah prikotropikakata narkoba berasal dari bahasa Yunani naurko yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Istilah lain dari narkoba adalah NAPZA (Nrkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lain), yaitu bahan atau zat/obat ang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama otak/susunan syaraf pusat yang kemudian disebut psikoaktif, dan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosional dan fungsi sosialnya, hal ini disebabkan terjadi kebiasaan, adiksi, dan ketergantungan atau dependensi.
Narkoba sendiri terdiri dari dua zat yakni narkotika dna psikotropika. Narkotika diatur dalam UU No. 2 Tahun 1997, sedangkan psikotropika diatur dalam UU No. 5 Tahun 1997, kedu aundang-undang ini sebagai langkah pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konferensi PBB Gelap Narkotika Psikotropika Tahun 1988. Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1997 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan atau semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, megurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sementara Psikotropika menurut UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 1 mendefinisikan psikotropika sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pengetahuan masyarakat mengenai narkoba yang tidak menyeluruh dan mendalam menggerakkan TIM I KKN UNDIP TAHUN 2021/2022 untuk melaksanakan program penyuluhan mengenai bahaya narkoba untuk mengingatkan kembali masyarakat mengenai bahaya narkoba serta sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Penyuluhan ini salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan target sasaran utama masyarakat usia remaja sebagai masyarakat yang rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba.
Harapan dilaksanakannya penyuluhan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dan terhindarnya generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan dan dampak negative narkoba yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental sehingga bisa mengancam kualitas generasi muda Indonesia sebagai iron stock.