Mahasiswa KKN Undip Melakukan Penyuluhan Hukum Mengenai PSBB di Tengah Maraknya Pelanggaran PSBB di Masa Pandemi

Bekasi (04-02-2022) Semenjak diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akibat wabah Virus Corona/Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Semua aktivitas diluar rumah mulai dibatasi. Sejumlah fasilitas umum pun ditutup, kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dari rumah, pembatasan transportasi, dan hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi selama PSBB.

Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

selain itu, terdapat juga penegakan hukum dalam menerapkan ketentuan pidana pelaksanaan PSBB itu diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal 93 undang-undang a quo menyebutkan bahwa : setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat(1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana denda penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.00 (seratus juta rupiah).

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa : ” setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”. Ketentuan hukum pidana 93 terdapat hubungan dengan dua delik sekaligus yaitu delik formil ” berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat” dan delik materilnya ” sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat

Berdasarkan situasi yang telah saya perhatikan di RW 12 Jalan Setia, banyak masyarakat yang menyepelekan PSBB dan banyak terjadinya pelanggaran PSBB,contohnya seperti masyarakat yang mengadakan acara kondangan/pernikahan yang menyebabkan kerumunan dan mayoritas tidak memakai masker , Fenomena pelanggaran PSBB ini nyatanya sangat meresahkan, bukan hanya merugikan bagi aparat pemerintahan namun juga bagi keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.

oleh karena itu untuk menyadarkan masyarakat akan peraturan PSBB yang sudah dibuat oleh pemerintah,mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melakukan Penyuluhan Hukum Tentang PSBB kepada para warga, agar para warga dapat mengerti sepenuhnya tentang peraturan PSBB dan dapat mematuhi PSBB

Materi yang disampaikan berupa Penyuluhan Yang diadakan Via Zoom Meetings pada hari Jumat 4 Februari 2022 dengan dihadiri oleh 10 orang warga

Keterangan

Nama: Muhammad Irfan Atha (NIM.11000118140255)

DPL: Dr. Khairul Anam, S.Si, M.Si

KKN Tim 1 Undip 2021/2022