ADA PABRIK SEPATU NIKE, EKONOMI HARUS NAIK! : Pekalongan (19/7/2022) Mahasiswa KKN TIM II Melakukan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Kepada Karang Taruna Desa Sampih

NAKER

Pekalongan, 19 Juli 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Kepada Karang Taruna Desa Sampih, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan terkait dengan Corporate Social Responsbility pabrik sepatu Nike di Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh pakar ketenagakerjaan yaitu Nasokha, S.H., M.H. yang merupakan seorang Advokat, Mediator, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan yang mengampu mata kuliah Ketenagakerjaan. Pada program sosialisasi ini merupakan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai hak-hhak pekerja, perjanjian kerja, hubungan industrial hingga penyelesaian permasalahan bila terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja serta penjelasan mengenai CSR dari sebuah institusi / Lembaga / Swasta kepada lingkungan sekitar yang terdampak. Hal ini penting dilakukan karena di Desa Sampih tengah berjalan pembangunan pabrik sepatu Nike sekala Nasional, dimana dengan adanya pembangunan tersebut maka perusahaan Nike memiliki kewajiban tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsbility) terhadap lingkungan Desa Sampih.

NAKER-3

CSR yang dilakukan pabrik tersebut adalah akan menyerap tenaga kerja dari warga sekitar pabrik sebanyak 25.000 pekerja yang mana prioritas utama diambil dari warga Sampih (1.000 pekerja usia produktif). Oleh karena itu, sebagai persiapan untuk menghadapi dunia kerja baru (pekerja pabrik sepatu Nike) maka penting untuk mengetahui tentang Ketenagakerjaan, karena dalam ketenagakerjaan akan mengetahui mengenai bagaimana menjalin sebuah hubungan kerja, apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja, dan hal yang paling penting adalah mengenai hak-hak pekerja. Disisi lain juga untuk menghindari hal-hal diluar dugaan yang dapat merugikan hak-hak pekerja, karena pekerja sangat rentan sebagai korban. Dalam hal ini erat kaitannya dengan program SDG’s Nomor 8 berkaitan dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman. Adanya program SDG’s tersebut warga sampih berharap agar mendapatkan pengetahuan mengenai ketenagakerjaan dengan tujuan agar dapat bekerja dan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang tercantum dalam undang-undang agar tercipta kesejahteraan keluarga bagi masing-masing pekerja dan mengurangi kemiskinan.

Penulis : Dea Noor Fajriah – 11000119130247 Fakultas Hukum
Lokasi : Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Dosen Pembimbing Lapangan : Desyta Ulfiana, S.T., M.T.
KKN TIM II TAHUN 2021/2022