Mahasiswa Undip Adakan Pelatihan Pencarian Modal Syariah dan Pembuatan Tepung Jagung pada Kelompok Tani Desa Gebang.
Gebang, Senin (7/8/2017), KKN TIM II Universitas Diponegoro yang bertugas di desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal adakan Pelatihan pencarian modal syariah dan pembuatan tepung jagung pada kelompok tani desa Gebang, acara yang dimulai selepas ba’da isya ini bertempat di balai desa gebang dan dihadiri oleh KTT atau Kelompok Tani Ternak desa Gebang, serta dihadiri pula oleh bapak Riyanto selaku kepala desa Gebang.
Acara dibuka dengan sambutan dari kepala desa Gebang, yang menyamapaikan mengenai keadaan pertanian di desa Gebang yang penuh potensi, terutama tembakau dan jagung, namun masih sangat minim pengelolaan produk pertanian dan berharap dengan adanya penyuluhan dari KKN TIM II Undip dapat meningkatkan pertanian desa Gebang.
Pelatihan pertama dilakukan oleh Betti Meidia Mahasiswa Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, yaitu pelatihan pembuatan tepung jagung instan, pelatihan ini sendiri bertujuan agar nantinya jagung yang merupakan komoditi utama pertanian desa Gebang tidak hanya dijual langsung namun bisa juga dijual sebagai hasil jadi agar nilai jualnya dapat meningkat, tepung jagung sendiri bisa dijual dengan harga Rp 35.000-60.000,-/kg.
Pelatihan kedua, dilaukan oleh Tri Andoyo Ariwibowo, Mahasiswa Manajemen, Fakuktas Ekonomi dan Bisnis, yang menyampaikan mengenai pelatihan pencarian modal syariah, pelatihan ini dibuat karena tingginya keluhan petani yang kesulitan mencari modal guna mengelola lahannya, namun juga tidak percaya dengan bank konvensional yang menggunakan bunga, maka dari itu dilaksanakanlah pelatihan pencarian modal syariah ini yang mengenalkan petani akan produk pembiayaan syariah berbasis bagi hasil yang terdiri dari dua akad utama yaitu mudharabah dan musyarokah, mudharabah adalah akad kerjasama dua pihak, dimana pihak pertama (pemilik modal/ shahibul mal) sebagai penyedia modal, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola modal (mudharib) pembagian keuntungan atau nisbah pada sistem ini tergantung pada akadnya, musyarokah sendiri adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha dimana secara bersama-sama memadukan seruruh sumber daya bauk yang berwujud (tangible) mapun yang tidak berwujud (intangible) dengan resiko ditanggung bersama-sama sesuai kesepakatan, dalam pelatihan ini juga dibuka pendampingan langsung jika para petani hendak mencari modal ke bank syariah.
Dengan adanya pelatihan pencarian modal syariah dan pelatihan pembuatan tepung jagung ini diharapkan dapat memajukan pertanian desa gebang yang penuh potensi namun belum terkelola dengan maksimal.