MARAWIS: Masyarakat Paham Hukum Waris, Terobosan Handal Mahasiswa Undip dalam Memahamkan Masyarakat Tentang Hukum Waris di Kelurahan Cepoko

Cepoko, Semarang, 14 Juli 2022. Pada Kamis malam tersebut, seorang mahasiswa Undip sebut saja namanya Gilang M. Mumtaaz, menyambangi rumah Bapak Irham yang menjadi tempat berkumpulnya para warga RT 2/ RW 1 dalam perkumpulan setiap bulannya. Bermodalkan koordinasi dengan jajaran Ketua RT dan RW setempat, Ia menjalankan Program Kerja Monodisiplinnya dalam perhelatan kegiatan Kuliah Kerja Nyata.

Meneruskan apa yang menjadi keresahan warga Kelurahan Cepoko sendiri, dimana ketika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, terdapat perselisihan yang bahkan menimbulkan prahara di lebaga peradilan, sehingga terdapat kurangnya harmonis hubungan antar masing-masing anggota keluarga. Hal ini tak terlepas dari semata-mata disebabkan pula karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai Hukum Kewarisan dalam pembagian Harta Waris itu sendiri. Berkaca dari corak masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, mahasiswa Undip pun memberikan perspektif Hukum Waris menurut Hukum Islam, mulai dari materi mengenai Pengertian Waris, Hukum mempelajari Hukum Waris Islam, Asas-asas dalam Hukum Waris Islam, Sumber Hukum Waris Islam, Sebab dan Batalnya Waris dalam Islam, hingga Besaran Bagian-Bagian bagi Kelompok Waris dalam Islam. Semua materi tersebut seraya dipaparkan melalui media powerpoint yang ciamik dan dilakukan secara interaktif agar memberikan pemahaman secara menyeluruh serta komprehensif kepada Bapak-Bapak yang hadir di forum.

penyerahan-leaflet

Antusiasme yang besar dari warga tak kalah menyelimuti keberlangsungan diskusi yang hadir, di akhir sesi, warga mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kasus riil dan realita yang sering terjadi, seperti halnya, adanya kasus suami yang poligami, ahli waris yang menghilang, pemberian harta waris kepada ahli waris sebelum meninggal, semua itu diulas dalam perspektif hukum tentunya.

cen-waris

Bagi jajaran warga di RT 2/ RW 1 sendiri, Program ini sangat memberikan wawasan yang luas tentang berbagai kasus yang sering dialami warganya, seperti hilangnya ahli waris, perkawinan yang tidak diketahui, hingga kasus poligami, sehingga masyarakat memahami dan menyadari betul makna serta pembagian harta warisan ketika keadaan-keadaan tersebut menyelimuti mereka nantinya. Pun ditambah dengan adanya leaflet terpadu yang berisi ringkasan mengenai Hukum Waris Islam dan Rumus Pembagiannya, masyarakat semakin dimudahkan.

pemaparan-gas

Diketahui bahwa program ini bertujuan guna dapat memberikan peningkatan pengetahuan mengenai dasar, urgensi, dan implementasi dari adanya hukum waris guna menciptakan keluarga yang tentram dan harmonis. Pasalnya, permasalahan yang berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan terkait pembagian harta warisan acapkali masih menjadi persoalan baik antar individu maupun keluarga di Kelurahan Cepoko. Masih tabunya persoalan waris-mewaris dan minimnya pengetahuan mengenai pembagian hak dan kewajiban seseorang ketika salah seorang anggota keluarga meninggal menjadi perhatian yang cukup penting guna menunjang keberlangsungan ketahanan suatu keluarga. Maka demikian, penyuluhan dan pemberian edukasi mengenai hukum waris diharapkan dapat memberikan peranan dalam mewujudkan keluarga yang tentram dan harmonis.