Sosialisasi eksploitasi anak ( Stop Pekerja Anak! Masa Depan Anak Jauh Lebih Penting!)

Medan (18/7) – Pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun ajaran 2022 dilaksanakan di daerah masing-masing mahasiswa. Hal ini mengingat pandemi covid-19 yang masih melanda dan menjadi ancaman yang besar bagi Indonesia apabila tidak dikendalikan dengan cermat. Kendati demikian, bukan menjadi penghalang bagi mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Berbeda dengan KKN pada tahun sebelum-sebelumnya,yang pelaksananaannya dilakukan secara daring.
Salah satu program kerja yang dilaksanakan mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021 di Kelurahan Sempakata adalah Sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan eksploitasi anak dalam dunia pekerjaan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dipilih mengingat Survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, alasan anak bekerja adalah karena membantu pekerjaan orangtua (71%), dipaksa membantu orangtua (6%), menambah biaya sekolah (15%), dan karena ingin hidup bebas, untuk uang jajan, mendapatkan teman, dan lainnya (33%). Di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 2.867 anak jalanan yang tersebar di 5 kota, yakni Medan (663 anak), Dairi (530 anak), Tapanuli Tengah (225 anak), Nias Selatan (224 anak), dan Tanah Karo (157 anak). Sisanyatersebar di 25 Kabupaten/Kota lainnya.
Sosialisasi ini dilakukan dengan cara membagikan poster kepada masyarakat sekitar di kelurahan sempakata,dan mendapat respon positif dari masyarakat sekitar demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Agar para orang tua dan anak memiliki perspektif yang baik kembali terhadap kebutuhan anak dalam pendidikan dan hak anak lainnya dan Agar angka pekerja anak di wilayah Lingkungan VI dapat mengalami penurunan akibat kesadaran terkait pentingnya pemberdayaan anak dalam pendidikan.
Sebagai bagian perhatian dari kehidupan sosial, masalah anak jalanan perlu mendapat perhatian lebih untuk diselesaikan. mendapat perhatian lebih untuk diselesaikan. Sementara tentu menurut Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Mahasiswa KKN Tim II Undip berhadap jika berawal dari keresahan, perilaku dan tindakan anak jalanan harus dapat diusahakan untuk diputus agar anak dapat mencapai hak hak yang seharusnya didapatkan dengan tidak bekerja dijalanan dengan usia yang masih sangat muda.