WUJUD NYATA KEPEDULIAN TERHADAP KEBERLANGSUNGAN AKTIVITAS EKONOMI DI KELURAHAN TLOGOSARI WETAN, MAHASISWA UNDIP ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA NIB BAGI PEMILIK USAHA.
Semarang(25/07/2022) – Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa disingkat dengan UMKM merupakan suatu usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.yang kecil serta banyaknya sektor usaha yang tidak hanya meliputi makanan, pakaian dan industri rumahan menyebabkan menjamurnya UMKM di Indonesia. Tidak terlalu berlebihan apabila disampaikan bahwa dari sabang sampai merauke pastilah ada UMKM walaupun hanya tempat eceran beras dan pedagang grosir baju. Mudah ditemuinya UMKM tidak serta merta mendukung sejahteranya pelaku usaha UMKM bahkan masih banyaknya pedagang UMKM yang merugi di kala pandemi.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit. Jumlah tersebut mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia. Sementara, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01%. Secara rinci, sebanyak 64,6 juta unit merupakan usaha mikro. Jumlahnya setara dengan 98,67% dari total UMKM di seluruh Indonesia. Sebanyak 798.679 unit merupakan usaha kecil. Proporsinya sebesar 1,22% dari total UMKM di dalam negeri. Sementara, usaha menengah hanya sebanyak 65.465 unit. Jumlah itu memberi andil sebesar 0,1% dari total UMKM di Indonesia.
UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,67% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.
Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.
Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
Legalitas berusaha Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikarenakan hal ini sangat berdampak dan merupakan persyaratan untuk mendapatkan suatu perlindungan hukum dari negara, mendapatkan kesempatan untuk pendampingan pengembangan usaha, hingga berkesempatan mendapatkan tambahan modal usaha dari Lembaga keuangan. Kegiatan pengembangan, kegiatan pengusahaan dan kebutuhan suntikan modal ditengah keadaan Endemi Covid-19 dengan ini dirasa nantinya bisa sangat membantu bagi para pedagang mikro kecil Kelurahan Tlogosari Wetan melalui didapatnya suatu legalitas dalam berusaha berupa NIB terlebih dalam mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM NIB adalah persyaratan mutlak.
Maka dari itu untuk menunjang legalitas dari suatu usaha dan menjamin akan adanya dasar hukum dan pengakuan dari pemerintah akan usaha yang dibuat masyarakat Dengan adanya izin ini maka masyarakat lebih mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusahaa, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, hingga mendapatkan bantuan modal usaha dari Lembaga Keuangan. sehingga penulis selaku mahasiswa undip mengangkat permasalahan tentang izin usaha NIB. Hisyam selaku penulis memberikan materi dengan memberikan modul dan mempresentasikan pentingnya memiliki izin berusaha baik NIB kepada pedagang UMKM di wilayah Tlogosari Wetan.
Informasi yang tercantum dalam modul berisikan :
Definisi NIB
Dasar Hukum NIB
Benefit dan urgensi pendaftaran NIB
Berkas dan tata cara pendaftaran NIB & IUMK di Web oss.go.id
Penulis: Raihan Muhammad Hisyam (Fakultas Hukum – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)
DPL: Dr. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.Si. (Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro)