Semakin Marak, Mahasiswa KKN UNDIP Mensosialisasikan tentang Ancaman Hukum Perjudian Online

Ungaran (12/7/2022) Perjudian merupakan suatu hal yang sudah ada dari zaman dahulu. Adanya perkembangan zaman menyebabkan perjudian dapat dilakukan secara daring melalui internet. Meskipun demikian, perjudian merupakan suatu hal yang dilarang dalam hukum positif di Indonesia.

Dengan dasar tersebut, mahasiswa KKN UNDIP atas nama Muhammad Rafie Ardjawihatama, melakukan sosialisasi mengenai ancaman hukum bagi pelaku perjudian, terutama judi online kepada para remaja di RW 10 Sariharjo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Selasa, 12 Juli 2022. Sosialisasi ini dilakukan dengan mempresentasikan materi dan memberikan brosur yang dapat dibaca oleh remaja RW 10 Sariharjo.

Whats-App-Image-2022-07-26-at-15-26-28

Saat melakukan sosialisasi, ternyata hampir seluruh remaja RW 10 Sariharjo mengetahui tentang perjudian online dan bahkan ada beberapa remaja yang pernah bermain judi online. Oleh karena itu, penting sekali untuk memberikan sosialisasi mengenai ancaman hukum bagi pelaku perjudian terutama judi online.

Dengan dilakukannya sosialisasi mengenai perjudian online, diharapkan seluruh remaja RW 10 Sariharjo, mengetahui bahaya melakukan judi online dan para remaja tidak melakukan perjudian online.

Penulis : Muhammad Rafie Ardjawihatama
Jurusan/Fakultas : Hukum/Hukum
DPL : Damar Nurwahyu Bima, S.Si, M.Si
Lokasi : Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

DSC05623