Tingkatkan Kesadaran Hak Pekerja, Mahasiswi TIM II KKN UNDIP Melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Mengenai Hak-Hak Pekerja
SEMARANG (3/8/2022) Penduduk Kelurahan Purwosari bermata pencaharian cukup beragam. Sebagian besarnya merupakan pekerja seperti buruh pabrik dan pedagang. Akan tetapi, kesadaran akan hak-hak pekerja di Kelurahan Purwosari cukup minim. Oleh karena itu, Mahasiswi TIM II KKN UNDIP Vanessa Kristina dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi dan pendampingan mengenai hak-hak pekerja sebagai salah satu program kerja monodisiplin yang diusung.
Sosialisasi dan pendampinagan tersebut dilakukan secara door-to-door oleh TIM II KKN UNDIP di Kelurahan Purwosari, Mijen. Dalam sosialisasi ini, setiap orang diberitahu apa saja yang menjadi hak-hak mereka sebagai pekerja, dan langkah-langkah apa saja yang diperlukan jika terjadi sengekta antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak hanya pekerja saja yang menjadi target sosialisasi, pemberi kerja juga diberikan sosialisai mengenai hak-hak pekerja tersebut. Hal ini agar pemberi kerja dapat memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan pekerjanya dengan lebih baik lagi.
Sosialisasi hak-hak ketenagakerjaan merupakan program unggulan dari TIM II KKN UNDIP dalam perwujudan Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang kedelapan, yaitu “mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua. Dengan meningkatnya kesadaran pekerja mengenai hak-hak mereka, maka eksploitasi pekerja akan semakin berkurang, sehingga kaum pekerja dapat memperoleh kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.
Warga Kelurahan Purwosari khususnya dari kalangan pekerja menyambut baik sosialisasi hak-hak pekerja yang diselenggarakan oleh TIM II KKN UNDIP. Bagi mereka, sosialisasi ini penting karena mereka menjadi tahu apa saja yang menjadi hak-hak mereka sebagai seorang pekerja walaupun mereka harus bekerja demi makan sehari-hari.
Tidak hanya dari kalangan pekerja, warga yag berasal dari kalangan pemberi kerja pun merasakan manfaat dari sosialisasi ini. Bapak Miftah selaku pemilik UMKM Mebel pun mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut ia menjadi tahu bagaimana caranya memperhatikan pekerjanya dengan lebih baik lagi. “Ya, ini kan memang budaya disini itu kalau butuh uang, ya harus kerja. Kalau perlu lembur, ya lembur”, jelas Bapak Miftah. “Ya, dengan adanya sosialisasi ini, insyaallah saya dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja saya dengan lebih baik lagi.”
Reporter: Vanessa Kristina, S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
DPL: Yanuar Yoga Prasetyawan, M. Hum