Mahasiswa UNDIP Beri Edukasi Remaja di Desa Krandegan Terkait Pentingnya Pengetahuan Hukum Dalam Mendorong Penguatan Literasi Digital
Purworejo (22/07/2022 – Jumlah total populasi dan pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya, dan berdasarkan data dari datareportal.com menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 adalah 204.7 juta pengguna. Namun dari besarnya jumlah pengguna internet tersebut, masih banyak masyarakat yang belum dapat menggunakan internet secara bijak karena rendahnya kesadaran mengenai data pribadi dan juga rendahnya kemampuan literasi digital masyarakat. Rendahnya kemampuan literasi digital tersebut menyebabkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), penipuan, perundungan siber, ujaran kebencian, hingga radikalisme.
Penyampaian Materi
Berdasarkan hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 memberikan edukasi kepada remaja karang taruna di Desa Krandegan. Desa Krandegan merupakan Desa yang terletak di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Di Desa tersebut Mahasiswa KKN Undip melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Hukum yang mengatur mengenai penggunaan media sosial dan dunia digital di Indonesia.
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur secara rinci terkait penggunaan media sosial di Indonesia, namun terdapat satu aturan yang selalu menjadi rujukan terkait bagaimana tata cara beretika menggunakan media sosial itu sendiri, instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Dalam Pasal 27 hingga Pasal 30 UU ITE diatur mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat. Salah satunya dalam Pasal 27 menyatakan orang dilarang secara sengaja untuk melakukan pendistribusian, transmisi dan perbuatan yang menyebabkan dapat diaksesnya muatan melanggar keasusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman.
Foto bersama dengan para peserta
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar dapat menjadi tuntutan bagi para remaja karang taruna dalam menggunakan internet dan sosial media sehingga dapat menggunakannya secara bijak serta dapat terhindar dari jeratan hukum.
Selain memberikan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip juga memberikan e-booklet yang berisi muatan permasalahan literasi digital di Indonesia, cara mengatasi, serta UU yang mengatur mengenai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam menggunakan sosial media.
E-booklet
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan antusias yang cukup baik dari para remaja karang taruna. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, masyarakat khususnya para remaja dapat menggunakan internet dan sosial media dengan bijak dan menyadari mengenai segala hak dan kewajiban yang dimiliki sehingga tidak gegabah dalam menggunakan sosial media yang dapat merugikan diri mereka sendiri.
Penulis: Indira Dewi Cahyaningrum (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing: Arifa Rachma Febriyani, S.I.Kom., M.I.Kom.