Keberdayaan Konsumen Desa Batursari Masih Rendah, Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Perlindungan Konsumen
Sosialisasi Perlindungan Konsumen |
Demak (29/07/2022) – Mahasiswa Tim II KKN Desa Batursari 2021/2022 telah melaksanakan program kerja monodisipliner yaitu sosialisasi mengenai perlindungan konsumen dengan judul “Menjadi Konsumen Cerdas Yang Berani Bicara”. Pelaksanaan program kerja ini dilakukan di Rumah Ibu Diana selaku Ibu RW 041 Desa Batursari pada hari Minggu (24/07/2022).
Program kerja ini merupakan perwujudan dari SDGs Nomor 16 yaitu menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua orang di mana perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan pelaku usaha.
Konsumen memiliki posisi yang rentan dalam kegiatan transaksi jual-beli. Hal ini dikarenakan daya tawar konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Konsumen seringkali hanya cukup menyepakati atau menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pelaku usaha sehingga transaksi tersebut “terkesan” diatur secara sepihak.
Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Anne Maria Tri Anggraine disebutkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih rendah di mana IKK berada di level 41,7 atau berada di tahan mampu. Meskipun pada tahap tersebut, konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya, tetapi level tersebut hanya dicapai oleh konsumen yang berada di kota-kota besar.
Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen oleh pemerintah ataupun stakeholders terkait menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha di daerah terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masih rendah.
Poster Perlindungan Konsumen |
Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian atas masalah tersebut, mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen. Sosialisasi dilakukan dengan penjelasan secara langsung serta pembagian poster kampanye yang mengajak warga untuk menjadi Konsumen Cerdas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, mengapa harus menjadi konsumen cerdas, tips menjadi konsumen yang cerdas, pasal-pasal pidana yang diatur dalam UUPK, serta bagaimana cara untuk melaporkan hak-hak konsumen yang dilanggar ke lembaga yang berwenang.
Sosialisasi berjalan dengan baik dan kondusif. Selain itu, peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan terhadap materi yang disampaikan.
Penulis: Septi Herlina
DPL: Dr. Ir. Martini., M.Kes.
Lokasi: Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.