RAWAN PENGURANGAN! MAHASISWA UNDIP BERIKAN SOSIALISASI HAK-HAK PEKERJA DAN LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Simo (13/4) – Mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi tentang hak-hak pekerja/buruh di lingkungan Lembaga Keterampilan dan Pelatihan Singoprono Simo. Pelaksanaan dilakukan di ruang pelatihan LKP Singoprono
Desa Simo merupakan salah satu Desa dari 13 desa di Kecamatan Simo. Desa Simo memiliki penduduk dengan mayoritas matapencaharian sebagai buruh/pekerja. Dalam rangka meningkatkan pemahaman buruh/pekerja terkait dengan hak-haknya, maka perlunya sosialisasi mengenai hak-hak pekerja/buruh agar pekerja mengetahui hak yang dimilikinya.
Pembicara kali ini adalah Adin Salma Suminar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 calon pekerja. Pembicara menjelaskan calon pekerja haruslah mengetahui hak-hak yang dimilikinya jika nanti telah menjadi pekerja. Hal ini penting dikarenakan kondisi ekonomi dunia saat ini sedang tidak stabil dan berdampak pada pekerja terutama buruh yang bekerja di pabrik. Pekerja rawan tidak mendapatkan haknya secara utuh dikarenakan ketidaktahuan pekerja terhadap hak-hak yang dimilikinya.
Narasumber memberikan penjelasan pentingnya diadakan sosialisasi ini “Konflik perburuhan merupakan sesuatu yang rawa terjadi, terutama dalam pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan. Oleh karena ini maka perlunya pekerja mengetahui langkah-langkah untuk melaporkan dan menyelesaikan konflik-konflik perburuhan”.
Audiens yang terdiri dari calon pekerja tersebut sangat antusias terhadap sosialisasi ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh audiens.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan calon pekerja memahami hak-hak yang dimilikinya jika nantinya menjadi pekerja, sehingga tidak akan ada perbuatan sewenang-wenang dari perusahaan untuk mengurangi hak-hak pekerjanya” Ujar narasumber.