CEGAH KDRT! MAHASISWA KKN UNDIP EDUKASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK
Semarang (18/07/2022) – Angka Pernikahan di Indonesia memiliki presentase yang besar. Membentuk keluarga harmonis merupakan keinginan bagi setiap pernikahan. Pada dasarnya tujuan perkawinan tertuang dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun hal yang tidak bisa dihindari dalam sebuah keluarga adalah permasalahan. Permasalahan dalam lingkup keluarga yang bersifat privat kini menjadi ranah publik karena banyak ditemukannya permasalahan yang disertai kekerasan rumah tangga didalamnya. Budaya Patriarki dalam kekerasan rumah tangga sangat kuat, sehingga perempuan (istri) hingga anak menjadi korban. Memang sudah kodrat perempuan (istri) bertanggungjawab dan hormat pada suami, namun jika norma-norma masyarakat sudah tidak lagi ditemukan dalam keluarga maka sudah saaatnya perempuan (istri) mengambil sikap. Untuk itu sebagai tanggungjawab negara dalam melindungi warga negaranya diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah sebagai upaya perlindungan kepada korban.
Menanggapi kondisi tersebut Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022, Annisa Oktaviani dari Program Studi S1 – Ilmu Hukum yang dibimbing oleh Bapak Abdi Sukmono, S.T., M.T. melakukan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi istri dan anak sebagai korban kdrt ditinjau dari UU PKDRT. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di RW 05 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang dengan melibatkan ibu-ibu anggota PKK RW 05, Ketua RW 05, Ketua PKK Kelurahan Kangturi serta dihadiri Koordinator Penangangan KDRT Kelurahan Kangturi. Kegiatan diawali dengan edukasi yang berisikan penjelasan mengenai pernikahan hingga langkah-langkah melaporkan kasus KDRT. Menurut keterangan Koordinator Penanganan KDRT setempat tidak ditemukan adanya kasus KDRT namun ketika sesi penyuluhan berlangsung ada warga yang sebenarnya berada disituasi tersebut, hal itu dapat terlihat ketika berlangsung diskusi tanya jawab oleh Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diopnegoro. Ketidak tahuan Koordinator Penanganan KDRT Kelurahan Karangturi terhadap warga yang mengalami KDRT dikarenakan tidak ada laporan dari yang bersangkutan dengan berbagai alasan.
Kesimpulan dari kegiatan tersebut ternyata ditemukan warga yang mengalami KDRT namun permasalahan yang timbul adalah tidak beraninya korban untuk mengutarakannya. Diharapkan dengan adanya program penyuluhan perlindungan hukum bagi istri dan anak sebagai korban KDRT ditinjau dari UU PKDRT yang dapat menjadi wawasan serta informasi bagi korban untuk mengambil langkah. Ketua PKK Kelurahan Kangturi yaitu Ibu Darmi menuturkan “Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Mahasiswa KKN Undip yang telah memberikan ilmunya tentang perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta menjelaskan hukuman bagi pelaku dan langkah-langkah yang dapat diambil bagi korban KDRT dalam melaporkan kasus tersebut”
Penulis : Annisa Oktaviani (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Abdi Sukmono, S.T., M.T.