Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, Mahasiswi KKN UNDIP Berikan Penyuluhan Bahaya dan Sanksi Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Rancabungur
Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Tahun 2021/2022 yang melaksanakan KKN di Desa Bantarjaya, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (20/07/2022) berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bahaya dan sanksi penyalahgunaan narkoba di depan siswa/siswi SMP Negeri 1 Ranca Bungur yang tengah menjalani kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari ketiga. Kegiatan penyuluhan bahaya dan sanksi narkoba disampaikan melalui media poster informatif yang berjudul “Tong Ngaganja: Kenali Bahaya dan Sanksinya”. Melalui penyampaian yang dilakukan dengan sistem tanya jawab, siswa/siswi SMP Negeri 1 Ranca Bungur yang berjumlah kurang lebih 600 anak dengan antusias mengikuti dan memperhatikan materi-materi yang disampaikan. Bahkan terdapat beberapa anak yang dengan berani dan semangat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yang meliputi apa itu narkoba, seperti apa jenis-jenis narkoba hingga bagaimana bahaya atau dampak dari menggunakan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu fokus utama yang patut untuk diberantas perkembangannya di Indonesia. Anak-anak, remaja, hingga orang dewasa tidak luput dari penyalahgunaan narkoba yang semakin gencar mengintai. Bahkan hingga saat ini, sudah banyak berbagai modus operandi peredaran gelap narkoba yang terjadi, antara lain: diselundupkan dalam permen yang beredar di sekolah, susu bubuk yang mengandung ganja, makanan ringan yang mengandung narkoba, hingga paket sabu yang diselipkan di dalam buku pelajaran sekolah. Dengan maraknya peredaran narkoba khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, untuk itu dibutuhkan komitmen serta keterlibatan berbagai pihak baik orang tua, guru, teman pergaulan, masyarakat dan segenap aparat penegak hukum untuk dapat memberantas narkoba hingga ke akarnya sehingga para generasi muda masa depan bangsa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba. Berangkat dari hal tersebut maka mahasiswi KKN Universitas Diponegoro mengajak para pelajar untuk dapat awas terhadap peredaran gelap narkoba di sekolah melalui kegiatan penyuluhan bahaya serta sanksi penggunaan narkoba.
“Alhamdulilah dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba hari ini oleh adik-adik mahasiswi KKN UNDIP, para peserta MPLS SMP Negeri 1 Ranca Bungur mendapatkan materi yang biasanya memang dihadirkan dan diisi oleh pihak kepolisian. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih bagi mereka terkait bahaya dan sanksi penggunaan narkoba serta mencegah beredarnya narkoba di lingkungan sekolah,” tutur salah satu guru SMP Negeri 1 Ranca Bungur.
Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan pemberian poster bahaya narkoba kepada siswi-siswi SMP Negeri 1 Rancabungur dan turut menempelkan kedua poster tersebut di depan ruang guru dan ruang kelas SMP Negeri 1 Rancabungur. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan Bahaya Narkoba ini, seluruh siswa/siswi SMP Negeri 1 Rancabungur dapat menerapkan pola hidup bebas narkoba.
Penulis : Nina Vernia Margaretha, S1 Prodi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Ir. Rudy Hartanto S.Pt., Ph.D., IPM.
Lokasi : SMP Negeri 1 Rancabungur, Kec. Ranca Bungur, Kab. Bogor.
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip