Cara Baru Pengurangan Tingkat Kemiskinan? Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Mengadakan Program Penyuluhan Mengenai Sertifikat Tanah.
Bogor (29/07/2022). Program Pertama Mahasiswa bernama Aisyaa Kay Ashila yang berasal dari Fakulas Hukum Universitas Diponegoro merupakan program yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar terutama warga RT 001 RW 012 Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Penyuluhan mengenai kepemilikan sertifikat tanah merupakan salah satu program untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang masih sering terjadi. Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya bermanfaat bagi pemiliknya secara pribadi, tetapi juga berpotensi untuk mengurangi konflik pertanahan yang masih terjadi di masyarakat. Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah memudahkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk campur tangan dalam penyaluran bantuan masyarakat. Keuntungan lain dari memiliki sertifikat tanah adalah membantu kemajuan ekonomi. Sertifikat tanah dapat digunakan untuk mengamankan pinjaman modal dan pengembangan usaha.
Sebelum lebih mengenal lebih jauh tentang manfaat dari sertifikat tanah, kita harus tau dulu apa itu arti sertifikat tanah. Menurut Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.
Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Manfaat sertifikat tanah:
1. Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
2. Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
3. Mengurangi tingkat kemiskinan
4. Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi
5. Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan
Manfaat lain dari sertifikasi tanah antara lain meningkatkan harga tanah, mengubah penggunaan lahan, mengurangi deforestasi, kepentingan politik, dan lain-lain, selain manfaat investasi, mengurangi potensi sengketa, mengentaskan kemiskinan, dan memperoleh akses permodalan. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sertifikasi tanah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan dan terus melaksanakan pendaftaran tanah secara massal di seluruh Indonesia melalui PRONA hingga tahun 2016, kemudian melalui program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai tahun 2017. Sertifikat tanah juga berguna sebagai jaminan untuk modal usaha bagi masyarakat. Alasan pengadaan program sosialisasi mengenai sertifikat tanah sebagai cara untuk mengurangi kemiskinan adalah karena kurangnya edukasi masyarakat sekitar mengenai sertifikat tanah. Sertifikat tanah juga berguna sebagai jaminan untuk modal usaha bagi masyarakat. Selain itu, masih banyak warga sekitar yang belum memiliki sertifikat tanah dan masih dalam bentuk girik.
Selanjutnya adalah pembahasan mengenai cara pembuatan sertifikat tanah. Sertifikat tanah dapat dibuat dalam beberapa cara. Yaitu dengen langsung ke BPN (Badan Pertahanan National) ataupun dengan melalui PPAT. Cara pertama yaitu dengan pergi langsung ke BPN(Badan Pertahanan Nasional buat janji, Pengukuran Lokasi,ini dilakukan setelah mengajukan permohonan dan menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh kuasa atau kuasanya. Lalu Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Setelah itu Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah tahun. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Cara media Haiti melalui PPAT, Haiti dengan Mendatangi kantor BPN Mengajukan permohonan kepada PPAT. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku dan sertifikat Kepala BPN atau pejabat yang akan bagian tersebut, serta membubuhi tanggal Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari
Penulis: Aisyaa Kay Ashila (Fakultas Hukum, Program Studi Hukum)
DPL: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.
Lokasi: Kota Bpgor, Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan MUlyaharja RT 001 RW 012
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip