STOP KASUS KERACUNAN PANGAN! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP SEMARANG SOSIALISASIKAN PENTINGNYA PENERAPAN KEAMANAN PANGAN BAGI PELAKU UMKM KELURAHAN CEPOKO
Semarang (31/7) – Ilga Galuh Permatasari, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022, Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penerapan Keamanan Pangan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Sabtu (31/7/2022) pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kelurahan Cepoko dan dihadiri oleh Dr. Rer. nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mahasiswa KKN Tim II UNDIP Kelurahan Cepoko, serta dihadiri pula oleh lebih dari 10 pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan kolaborasi beberapa program monodisiplin, serta kolaborasi perdana bersama Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dengan tema “Budgeting dan Management Bisnis”, lalu dilanjutkan pemaparan materi “Keamanan Pangan”. Pengangkatan materi mengenai Keamanan Pangan didasari dengan kasus keracunan makanan yang masih tinggi, serta kesadaran dan permintaan masyarakat akan makanan sehat dan halal terus meningkat. Hal tersebut membuat keamanan pangan menjadi salah satu isu utama yang berkembang di masyarakat. Sebagai tanggapan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012. Dalam undang-undang ini, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan dilaksanakan untuk menjaga agar pangan tetap aman, higienis, dan bermutu tinggi serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan, atau budaya masyarakat. Keamanan pangan juga berkaitan dengan pencegahan kontaminasi biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Terhindarnya pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimia ditunjukkan dengan pangan yang bersih, tidak basi, dikemas dengan baik, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berlebih, dan bebas bahan berbahaya. Oleh karena itu, suatu produk tidak aman untuk dikonsumsi jika memiliki karakteristik cemaran biologis, fisik, atau kimia, sehingga sebagai produsen sebaiknya lebih memperhatikan kondisi makanan hasil produksi. Berdasarkan beberapa kasus pelanggaran keamanan pangan, pelaku UMKM di Kelurahan Cepoko diharapkan lebih aware dan memahami mengenai pemilihan bahan pangan dan air yang aman untuk produksi, menjaga sanitasi dan higienitas produksi, memisahkan pangan mentah dari pangan matang, dan masaklah bahan baku dengan benar untuk membunuh mikroba patogen guna meningkatkan kualitas produk yang nantinya dapat meningkatkan penjualan UMKM.
Penulis : Ilga Galuh Permatasari / 23020119140083 (Teknologi Pangan – Fakultas Peternakan dan Pertanian)
DPL : Dr. Rer. nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng