MINYAK JELANTAH JANGAN DIBUANG! BISA DIJADIKAN BARANG YANG BERNILAI EKONOMIS
#KelurahanKalisegoro #KecamatanGunungpati #KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Semarang (7/8/2022)
Minyak goreng bekas atau lebih dikenal dengan minyak jelantah merupakan salah satu limbah rumah tangga yang cukup berbahaya bagi kelestarian lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan terhadap sampah ini maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang mana dijelaskan dalam pasal 12 ayat (1) bahwa: “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”
Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah sendiri dalam pasal 10 PP nomor 81 tahun 2012 meliputi pengurangan sampah dan juga penanganan sampah. Pengurangan sampah yang dimaksud dalam pasal 10 tersebut disebutkan dalam pasal 11 meliputi pembatasan penimbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Oleh karena itu dalam rangka berpartisipasi bersama menjaga lingkungan hidup, khususnya terhadap limbah minyak ini, maka TIM II KKN Undip Kelurahan Kalisegoro melaksanakan suatu program monodisiplin yang tujuannya untuk menyulap minyak goreng bekas atau minyak jelantah ini menjadi lilin cantik warna-warni dan juga lilin darurat.
Lilin warna warni dibuat dengan cara mencampur antara minyak bekas dengan pewarna, parfume non alkohol, dan juga lilin. Kemudian dipanaskan dalam wajan atau kaleng bekas hingga bahan mencair. setelah cair baru dimasukkan dalam gelas. Kemudian taruh tali sumbu di tengah gelas tersebut. Tunggu hingga mengeras dan lilinpun siap digunakan.
Jenis lilin kedua adalah lilin darurat dimana cara pembuatannya juga cukup mudah dengan cara masukkan air kedalam gelas hingga memenuhi setengah bagian gelas. Lalu masukkan minyak bekas kedalam gelas tersebut hingga minyak memenuhi seperlima bagian gelas, lalu taruh sumbu ditengah gelas dengan dikaitkan dengan kawat. lilinpun sudah dapat dinyalakan.
Kedua jenis lilin ini bahkan terbukti jauh lebih tahan lama dibandingkan lilin pada umumnya. Yang terpenting adalah dapat membantu melesatrikan lingkungan.
Penulis : Muhammad Faizal Fuad – 11000119120127
Fakultas: Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. rer.nat. Thomas Triadi Putranto, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah