Membuang Sampah Sembarangan Bisa Di Denda 500 Juta ???

49d4d0af-c576-4386-a524-2c313457e1d7

Ungaran (13/07/2022) Lingkungan yang bersih dan sehat tentu merupakan dambaan semua orang. Salah satu aspek dari lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang bebas dari sampah yang berserakan, untuk mewujudkan hal ini maka diperlukanlah himbuan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menunjukkan akibat hukum yang dapat diterima oleh pelaku-pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dengan dasar tersebut, mahasiswa KKN UNDIP atas nama Karel Parlindungan Lumbantoruan melakukan sosialisasi mengenai “Akibat Hukum Membuang Sampah Sembarangan”. Sosialisasi ini ditujukan kepada para warga RW 10 Sariharjo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Juli 2022. Sosialisasi ini dilakukan dengan mempresentasikan materi, membagikan brosur dan menempel poster.

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga RW 10 Sariharjo mengenai akibat hukum yang dapat diterima oleh pelaku-pelaku yang membuang sampah sembarangan. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Pasal 40 huruf (e) Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2014 berbunyi bahwa “setiap orang dilarang (e). membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.” Jika membuang sampah tidak pada tempatnya maka berlaku ketentuan Pasal 47, dimana “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 16 dan Pasal 40 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Dengan adanya sosialisasi mengenai “Akibat Hukum Membuang Sampah Sembarangan” ini, maka diharapkan bagi masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah secara sembarangan serta dapat mengingatkan mengenai akibat hukum jika membuang sampah sembarangan jika melihat pelaku yang masih membuang sampah sembarangan. Jika semua orang membuang sampah pada tempatnya, maka lingkungan akan menjadi lebih bersih dan sehat.

Penulis : Karel Parlindungan Lumbantoruan
NIM : 11000119130328
Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum/ Hukum
Lokasi : Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dosen Pembimbing Lapangan : Ir. Sutrisno M.P