KEADILAN MILIK SEMUA GOLONGAN RAKYAT: Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberikan Sosialisasi mengenai Lembaga Bantuan Hukum Gratis
(Semarang, 26/7). Sebagai negara hukum, Indonesia harus melindungi dan memberikan hak yang sama bagi seluruh masyarakatnya mengenai hukum termasuk bantuan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Defina Aulia Ardani memberikan sosialisasi mengenai fasilitas gratis dari pemerintah yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan dibawahi langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Fasilitas gratis tersebut berupa lembaga bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Sosialisasi dilakukan pada hari Selasa, 26 Juli 2022 dari rumah ke rumah yang terdapat di dalam wilayah RW 18 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Para warga yang diberikan sosialisasi mayoritas berusia 30-50 tahun dan sangat tertarik dengan informasi yang baru mereka dapatkan ini. Terdapat pula warga yang memiliki permasalahan hukum sehingga sangat terbantu dengan informasi mengenai bantuan hukum gratis tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk dari penyaluran informasi mengenai pengimplementasian Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat memiliki kesamaan kedudukan di mata hukum. Terkadang masyarakat menengah kebawah yang terjerat kasus hukum tidak dapat membela hak mereka karena keterbatasan dana yang mereka miliki untuk menyewa pengacara maupun konsultan hukum. Selain itu, tidak semua masyarakat mengetahui bahwa terdapat lembaga bantuan hukum gratis yang dapat mereka gunakan apabila memenuhi syarat diatas. Oleh karena itu, gagasan mengenai lembaga bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat menegah kebawah yang membutuhkan perlindungan hukum.
Penulis: Defina Aulia Ardani
DPL: Yoyok Budi Pramono, S.Pt,Msi