Penyuluhan Mengenai Kebijakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) Oleh Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022

Lerep (17/07/22) – Pelaksanaan Program Kerja Multidisiplin oleh Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 dilaksanakan hari Minggu, 17 Juli 2022 pada pukul 13.00 bertempat di Kopi Tenda, Desa Wisata Lerep, Ungaran Barat. Kegiatan penyuluhan memiliki target yaitu para remaja dari jenjang pendidikan SD hingga SMP yang bertempat tinggal di Desa Lerep.

20220717-145638

Gambar 1. Foto Bersama Remaja di Kopi Tenda, Desa Wisata Lerep

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran. P4GN merupakan singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. P4GN sebagai kebijakan nasional yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha sebagai upaya untuk mencegah masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Secara administratif, P4GN tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Whats-App-Image-2022-07-18-at-19-31-36

Gambar 2. Pemaparan Materi Oleh Mahasiswa KKN

Menurut catatan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) 80% peredaran narkoba dilakukan melalui jalur laut. Di Indonesia sendiri, banyak kasus besar penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN dengan menggunakan jalur laut. Penyelundupan narkoba yang masuk di wilayah Indonesia melalui jalur laut bisa melalui dua jalur, yakni jalur tidak resmi dan resmi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional perkuat sinergi untuk mencegah peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pelaksanaan operasi laut terpadu yang juga melibatkan beberapa instansi maritim lainnya.

IMG-20220717-134123-932

Gambar 3. Pembagian Poster Untuk Remaja Desa Lerep

Kegiatan ini dilakukan dengan pemaparan materi dan pembagian poster anti narkoba kepada para remaja di Desa Lerep. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para remaja akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba dan menciptakan generasi penerus bangsa yang bebas narkoba. Kegiatan penyuluhan ini ditutup dengan penampilan dari kelompok tari remaja putri dan komunitas drumblek yang ada di Desa Lerep.

20220717-144317

Gambar 4. Penampilan Tari Oleh Remaja Putri di Desa Lerep

20220717-150605

Gambar 5. Penampilan Drumblek Oleh Remaja Putra di Desa Lerep

Penulis: Winona Hanifah Anwar – Manajemen Sumberdaya Perairan – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Sutrisno, MP.
Lokasi: Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang