MAHASISWA UNDIP MEMBUAT PROGRAM GEMPITA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN STUNTING DI DUSUN REKESAN

Whats-App-Image-2022-08-01-at-12-46-04

Ungaran, Kabupaten Semarang (19/07/2022) – Program GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Stunting Anak) merupakan program yang dilaksanakan oleh tiga mahasiswa KKN Tim II Undip sebagai upaya menyukseskan program STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING). Program GEMPITA berkaitan dengan perlindungan hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak atas pelayanan kesehatan yang baik, hak atas pangan (asupan gizi), dan hak atas kesejahteraan. Hak tersebut diakui dalam peraturan perundang-undangan yaitu UUD NRI tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-undang Pangan, bahkan diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Stunting merupakan keadaan kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, Stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah.

Stunting pada anak dapat berpengaruh mulai dari ia kecil hingga dewasa. Dalam jangka pendek, Stunting pada anak menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme tubuh, dan pertumbuhan fisik. Sekilas, proporsi tubuh anak Stunting mungkin terlihat normal. Namun, kenyataannya ia lebih pendek dari anak-anak seusianya. Seiring dengan bertambahnya usia anak, stunting dapat menyebabkan berbagai macam masalah, di antaranya kecerdasan anak di bawah rata-rata sehingga prestasi belajarnya tidak bisa maksimal, sistem imun tubuh anak tidak baik sehingga anak mudah sakit, anak akan lebih tinggi berisiko menderita penyakit diabetes, penyakit jantung, stroke, dan kanker.

Dampak buruk Stunting yang menghantui hingga usia dewasa membuat kondisi ini sangat penting untuk dicegah. Gizi yang baik dan tubuh yang sehat merupakan kunci dari pencegahan Stunting. Mengingat dampak stunting yang cukup serius bagi anak serta berimplikasi pada masa depan bangsa, maka TIM II KKN Undip membuat Program GEMPITA sebagai upaya perlindungan dan penegakan hukum hak asasi manusia bagi balita. Program GEMPITA dilaksankan dengan memberikan PMT atau Pemberian Makanan Tambahan pada balita yang mengikuti posyandu di RW 04 Dusun Rekesan Kalirejo. Program tersebut dilaksankan di Posyandu karena Posyandu merupakan wadah pemeliharaan kesehatan yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Kondisi kesehatan balita dapat dengan mudahnya dipantau melalui kegaiatan Posyandu, oleh karena itu Posyandu merupakan sasaran yang tepat untuk pelaksanaan program GEMPITA.

Penulis: Nora Zahiatus Safira (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Sutrisno, M.P
Lokasi: Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang