CEGAH KDRT : Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengkampanyekan Gerakan Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(Semarang, 28 Juli 2022). Keluarga merupakan rumah yang paling aman dan nyaman. Oleh karena itu, sudah seharusnya rumah tersebut jauh dari kekerasan salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Salsabila Kaswara mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 dengan menempelkan poster yang berisikan informasi mengenai jenis-jenis, akibat, dan apa yang harus dilakukan bila mengalami KDRT. Penempelan poster dilakukan di seluruh balai RT yang berada di wilayah RW 18 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dengan adanya poster KDRT masyarakat berharap warga di wilayah RW 18 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang teredukasi mengenai jenis-jenis dan bahaya KDRT serta menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu bagi masyarakat yang mengalami KDRT menjadi tahu kemana mereka harus melaporkan kejadian yang mereka alami.

Penulis : Salsabila Kaswara
DPL : Yoyok Budi Pramono, S.Pt,Msi